
Insitekaltim,Sangatta – Ketua Komisi D DPRD Kutai Timur, Yan mendukung terhadap wacana kenaikan honor 50 persen untuk tenaga pendidikan. Meskipun memberikan dukungan, Yan menekankan perlunya kepatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan.
“Kita dukung kenaikan honor 50 persen bagi tenaga pendidikan. Ada aturan yang menyebutkan 30 persen dari anggaran kita untuk honor itu,” ucap Yan saat di wawancarai langsung di Gedung DPRD Kutim, Kamis (9/11/2023).
“Jangan melebihi aturan ini karena itu melanggar undang-undang. Asalkan cukup sesuai aturan, pasti semua pihak akan senang,” tambah Yan.
Ia juga menyoroti disparitas honor guru di Kalimantan Timur, yang saat ini mencapai 22 juta rupiah, tanpa memperhitungkan sertifikasi dan berbagai tunjangan lainnya. Yan menegaskan perlunya keadilan, terutama dalam menangani perbedaan status antara PNS dan PPPK.
Selain itu, Yan juga menegaskan jangan sampai terjadi kesenjangan besar antara honor PNS dan PPPK yang memiliki status ASN. Ini akan menimbulkan ketidakadilan sosial dan potensi kecemburuan.
“Kita menyerukan kepada pemerintah untuk memastikan tingkat keadilan ini diperhatikan agar tidak terlihat terlalu jauh selisihnya,” tandas Yan.
Dengan demikian, dalam mendukung kenaikan honor, Yan dengan tegas menekankan bahwa langkah ini harus sejalan dengan aturan yang telah ditetapkan, menciptakan lingkungan yang adil dan merata bagi semua tenaga pendidik di Kutai Timur.