Insitekaltim, Samarinda – Komisi IV DPRD Kota Samarinda menyoroti isu pernikahan dini sebagai salah satu tantangan utama dalam membangun ketahanan keluarga.
Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga, upaya preventif ini menjadi agenda strategis untuk menciptakan generasi yang lebih siap menghadapi tantangan sosial.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Sri Puji Astuti menyatakan bahwa pencegahan pernikahan dini menjadi salah satu prioritas utama dalam raperda ini. Pernikahan dini, menurutnya, sering memicu berbagai permasalahan sosial seperti kemiskinan, buruknya kesehatan ibu dan anak, hingga ketidaksiapan mental pasangan muda.
“Banyak permasalahan sosial di Samarinda yang berakar dari pernikahan dini. Ketidaksiapan fisik dan mental tidak hanya berdampak pada keluarga itu sendiri tetapi juga pada kualitas masyarakat secara keseluruhan,” jelasnya, Selasa (24/12/2024).
Raperda ini mengusulkan beberapa langkah strategis untuk mencegah pernikahan dini, termasuk edukasi kepada remaja dan keluarga, serta pengetatan aturan usia pernikahan melalui sosialisasi yang melibatkan berbagai elemen masyarakat.
Sri Puji juga menyoroti pentingnya persiapan calon pengantin melalui serangkaian tes kesehatan, seperti pemeriksaan anemia, narkoba dan USG. Hal ini bertujuan memastikan pasangan yang akan menikah memiliki kesiapan fisik dan mental untuk membangun keluarga yang sehat dan harmonis.
“Kesiapan fisik dan mental calon pengantin adalah langkah preventif yang strategis. Dengan cara ini, kita dapat meminimalisasi risiko kesehatan dan psikologis dalam keluarga,” tegasnya.
Raperda Ketahanan Keluarga di Samarinda tidak hanya fokus pada pencegahan pernikahan dini tetapi juga mencakup berbagai aspek yang mendukung pembangunan keluarga tangguh. Aspek tersebut meliputi ekonomi, fisik, psikis, sosial dan budaya.
“Keluarga adalah unit terkecil masyarakat yang memiliki peran besar dalam menciptakan tatanan sosial yang harmonis. Ketahanan keluarga menjadi kunci untuk menghadapi tantangan internal dan eksternal,” tambahnya.
Dalam proses penyusunan raperda ini, sebanyak 20 organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial dan Dinas Ketahanan Pangan, terlibat secara aktif. Selain itu, naskah akademik disusun bersama Fakultas Hukum Universitas Mulawarman dengan melibatkan pakar hukum, akademisi dan lembaga peradilan.
Sri Puji menyatakan bahwa Komisi IV berencana memperluas uji publik raperda ini dengan melibatkan tokoh agama, tokoh perempuan, ahli kesehatan serta stakeholder lintas sektor. Langkah ini bertujuan memastikan aturan yang disusun benar-benar relevan dengan kebutuhan masyarakat.
“Kami ingin memastikan raperda ini membawa perubahan nyata. Ketahanan keluarga bukan sekadar konsep tetapi menjadi langkah konkret dalam membangun masa depan Samarinda yang lebih baik,” ujarnya.
Dengan pengesahan raperda ini, Komisi IV DPRD Samarinda berharap dapat menciptakan keluarga-keluarga tangguh yang menjadi fondasi kokoh pembangunan kota. Raperda ini mendukung visi Samarinda sebagai kota harmonis, maju dan berdaya saing.
“Keluarga yang kuat adalah investasi sosial yang paling berharga. Ini adalah cara terbaik untuk memastikan generasi mendatang lebih siap menghadapi perubahan zaman,” pungkas Sri Puji.