Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Penunjukan Pj Sekda Samarinda Tertahan, Wali Kota Soroti Proses di Pemprov

    Maret 30, 2026

    Kendala Dapodik Hambat TPG Guru, Pembayaran Dipastikan Tetap Dirapel

    Maret 30, 2026

    Isu Bantuan Provinsi 2027 Menguat, Andi Harun Minta Tidak Dihapus Total

    Maret 30, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    Home»Samarinda»Kendala Dapodik Hambat TPG Guru, Pembayaran Dipastikan Tetap Dirapel
    Samarinda

    Kendala Dapodik Hambat TPG Guru, Pembayaran Dipastikan Tetap Dirapel

    Andika SaputraBy Andika SaputraMaret 30, 202602 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Operator SD 012 Samarinda Birawan Arif Kusuma saat menyampaikan pernyataan pers (Insitekaltim/Andika)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Permasalahan tidak terbayarnya Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang dialami salah satu guru di Sekolah Dasar (SD) 012 Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda dipastikan bukan karena hak yang hilang, melainkan kendala administratif pada proses validasi data dan penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).

    Operator SD 012 Samarinda Birawan Arif Kusuma menjelaskan, secara sistem TPG tetap akan dibayarkan meskipun sempat mengalami keterlambatan akibat proses lintas tahun atau carry over.

    “Untuk tahun 2025 sebenarnya SKTP sudah terbit di triwulan tiga dan empat. Hanya saja pembayarannya belum dilakukan karena masuk lintas tahun. Tapi tetap akan dibayarkan, biasanya nanti dirapel,” ujarnya, Senin 30 Maret 2026.

    Ia menerangkan kendala juga terjadi pada awal tahun 2026, tepatnya Januari dan Februari, ketika SKTP tidak terbit akibat kesalahan input data pada sistem Dapodik.

    Dalam data tersebut terdapat dua mata pelajaran muatan lokal (mulok) yang dimasukkan, sementara sistem hanya mengakomodasi satu.

    “Di sistem hanya boleh satu mulok, tapi kemarin diinput dua yaitu Bahasa Inggris dan satu lagi. Akibatnya yang terbaca hanya satu, sementara yang lain tidak masuk perhitungan,” jelasnya.

    Meski demikian Birawan memastikan kondisi tersebut masih dalam proses validasi di tingkat pusat. Ia menyebut, selama data diperbaiki dan dinyatakan valid, SKTP tetap akan diterbitkan dan TPG dapat dicairkan.

    “Di info Guru dan Ketenagakerjaan (GTK) biasanya ada keterangan menunggu validasi. Kalau sudah valid, SKTP pasti terbit dan TPG tetap dibayarkan,” katanya.

    Ia juga menambahkan bahwa mekanisme penerbitan SKTP saat ini mengalami perubahan. Jika sebelumnya diterbitkan per tiga bulan, kini SKTP terbit setiap bulan sehingga proses pencairan juga mengikuti ritme tersebut.

    Selain persoalan administrasi Birawan juga menyinggung kendala dalam proses mutasi guru yang sempat dialami.

    Ia menjelaskan bahwa mutasi yang direncanakan ke salah satu sekolah menengah pertama tidak dapat dilanjutkan karena adanya miskomunikasi antar pihak.

    “Waktu itu sebenarnya sudah diarahkan ke SMP 13 bahkan yang bersangkutan sudah ikut rapat di sana. Tapi ternyata sudah ada guru lain yang masuk lebih dulu, jadi akhirnya dibatalkan,” ungkapnya.

    Menurutnya kondisi tersebut terjadi karena kurangnya koordinasi antara pihak sekolah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta instansi terkait.

    Sebagai solusi pihak dinas kini tengah mencarikan penempatan baru bagi guru tersebut di sekolah yang masih membutuhkan tenaga pengajar Bahasa Inggris.

    Birawan menegaskan bahwa hak guru sebagai penerima TPG tetap menjadi prioritas dan tidak akan hilang meskipun terdapat kendala teknis dalam proses administrasi.

    “Intinya haknya tetap ada hanya masalah waktu dan proses saja. Setelah semua valid, pasti dibayarkan,” pungkasnya.

    Birawan Arif Kusuma SKTP TPG
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Andika Saputra

    Related Posts

    Penunjukan Pj Sekda Samarinda Tertahan, Wali Kota Soroti Proses di Pemprov

    Maret 30, 2026

    Kendala Dapodik Hambat TPG Guru, Pembayaran Dipastikan Tetap Dirapel

    Maret 30, 2026

    Isu Bantuan Provinsi 2027 Menguat, Andi Harun Minta Tidak Dihapus Total

    Maret 30, 2026

    Angkat Bicara Terkait Bankaltimtara, Andi Harun Serahkan Sepenuhnya ke Gubernur Kaltim

    Maret 30, 2026

    Fokus Evaluasi dan Adaptasi, Wali Kota Samarinda Tekankan Efisiensi di Tengah Tekanan Fiskal

    Maret 30, 2026

    Andi Harun Paparkan LKPJ 2025, Kinerja Fiskal Kuat dan IPM Samarinda Tertinggi di Kaltim

    Maret 30, 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply

    Anda harus masuk untuk berkomentar.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Penunjukan Pj Sekda Samarinda Tertahan, Wali Kota Soroti Proses di Pemprov

    Andika SaputraMaret 30, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Wali Kota Samarinda Andi Harun menyoroti belum terbitnya rekomendasi penunjukan Penjabat (Pj)…

    Kendala Dapodik Hambat TPG Guru, Pembayaran Dipastikan Tetap Dirapel

    Maret 30, 2026

    Isu Bantuan Provinsi 2027 Menguat, Andi Harun Minta Tidak Dihapus Total

    Maret 30, 2026

    Angkat Bicara Terkait Bankaltimtara, Andi Harun Serahkan Sepenuhnya ke Gubernur Kaltim

    Maret 30, 2026
    Our Picks

    Penunjukan Pj Sekda Samarinda Tertahan, Wali Kota Soroti Proses di Pemprov

    Maret 30, 2026

    Kendala Dapodik Hambat TPG Guru, Pembayaran Dipastikan Tetap Dirapel

    Maret 30, 2026

    Isu Bantuan Provinsi 2027 Menguat, Andi Harun Minta Tidak Dihapus Total

    Maret 30, 2026

    Angkat Bicara Terkait Bankaltimtara, Andi Harun Serahkan Sepenuhnya ke Gubernur Kaltim

    Maret 30, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.