Insitekaltim, Samarinda – Permasalahan tidak terbayarnya Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang dialami salah satu guru di Sekolah Dasar (SD) 012 Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda dipastikan bukan karena hak yang hilang, melainkan kendala administratif pada proses validasi data dan penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).
Operator SD 012 Samarinda Birawan Arif Kusuma menjelaskan, secara sistem TPG tetap akan dibayarkan meskipun sempat mengalami keterlambatan akibat proses lintas tahun atau carry over.
“Untuk tahun 2025 sebenarnya SKTP sudah terbit di triwulan tiga dan empat. Hanya saja pembayarannya belum dilakukan karena masuk lintas tahun. Tapi tetap akan dibayarkan, biasanya nanti dirapel,” ujarnya, Senin 30 Maret 2026.
Ia menerangkan kendala juga terjadi pada awal tahun 2026, tepatnya Januari dan Februari, ketika SKTP tidak terbit akibat kesalahan input data pada sistem Dapodik.
Dalam data tersebut terdapat dua mata pelajaran muatan lokal (mulok) yang dimasukkan, sementara sistem hanya mengakomodasi satu.
“Di sistem hanya boleh satu mulok, tapi kemarin diinput dua yaitu Bahasa Inggris dan satu lagi. Akibatnya yang terbaca hanya satu, sementara yang lain tidak masuk perhitungan,” jelasnya.
Meski demikian Birawan memastikan kondisi tersebut masih dalam proses validasi di tingkat pusat. Ia menyebut, selama data diperbaiki dan dinyatakan valid, SKTP tetap akan diterbitkan dan TPG dapat dicairkan.
“Di info Guru dan Ketenagakerjaan (GTK) biasanya ada keterangan menunggu validasi. Kalau sudah valid, SKTP pasti terbit dan TPG tetap dibayarkan,” katanya.
Ia juga menambahkan bahwa mekanisme penerbitan SKTP saat ini mengalami perubahan. Jika sebelumnya diterbitkan per tiga bulan, kini SKTP terbit setiap bulan sehingga proses pencairan juga mengikuti ritme tersebut.
Selain persoalan administrasi Birawan juga menyinggung kendala dalam proses mutasi guru yang sempat dialami.
Ia menjelaskan bahwa mutasi yang direncanakan ke salah satu sekolah menengah pertama tidak dapat dilanjutkan karena adanya miskomunikasi antar pihak.
“Waktu itu sebenarnya sudah diarahkan ke SMP 13 bahkan yang bersangkutan sudah ikut rapat di sana. Tapi ternyata sudah ada guru lain yang masuk lebih dulu, jadi akhirnya dibatalkan,” ungkapnya.
Menurutnya kondisi tersebut terjadi karena kurangnya koordinasi antara pihak sekolah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta instansi terkait.
Sebagai solusi pihak dinas kini tengah mencarikan penempatan baru bagi guru tersebut di sekolah yang masih membutuhkan tenaga pengajar Bahasa Inggris.
Birawan menegaskan bahwa hak guru sebagai penerima TPG tetap menjadi prioritas dan tidak akan hilang meskipun terdapat kendala teknis dalam proses administrasi.
“Intinya haknya tetap ada hanya masalah waktu dan proses saja. Setelah semua valid, pasti dibayarkan,” pungkasnya.

