Insitekaltim,Samarinda – Kementerian Agraria Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah berhasil mendaftarkan 107,1 juta bidang tanah dari target sebesar 126 juta bidang tanah. Mereka menargetkan agar seluruh tanah di Indonesia terdaftar secara resmi pada tahun 2025.
“Saat ini Kementerian ATR/BPN berhasil mendapatkan 107,1 juta bidang tanah dari target 126 juta bidang tanah. Ditargetkan pada tahun 2025 seluruh tanah di Indonesia masuk dalam pendaftaran,” tutur Gubernur
Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor mewakili ATR/BPN Hadi Tjahjanto dalam Upacara Hari Agraria Nasional dan Tata Ruang (Hantaru) ke-63 tahun 2023 di Kanwil BPN Kaltim, Senin (25/9/2023).
Keberhasilan ini tercapai melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang telah berhasil menjadikan 10 kabupaten/kota di Indonesia sebagai kabupaten/kota lengkap. Salah satu kabupaten yang meraih status tersebut adalah Kota Bontang di Kalimantan Timur yang mendapat sambutan meriah dari hadirin.
“Ada sepuluh kabupaten/kota yang sudah berstatus lengkap dan salah satunya di Kaltim yaitu Kota Bontang,” ujarnya.
Untuk memastikan kesuksesan program PTSL, Gubernur Isran mengajak kepala daerah untuk berperan aktif dalam membantu masyarakat membebaskan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Langkah ini akan mempermudah masyarakat dalam proses pendaftaran tanah mereka.
“Saya mengajak kepada kepala daerah untuk membantu masyarakat dalam membebaskan BPHTB, sehingga memudahkan masyarakat dalam mendaftarkan tanahnya,” tuturnya.
Isran merujuk kepada prestasi Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Kartanegara yang luar biasa dalam pembebasan BPHTB dan berharap prestasi ini akan menjadi inspirasi bagi daerah lainnya untuk meningkatkan kinerja mereka, terutama dalam pelayanan masyarakat.
“Mudah-mudahan capaian prestasi Bontang dan Kutai Kartanegara bisa menjadi motivasi bagi daerah lainnya untuk terus meningkatkan kinerja. Khususnya dalam pelayanan kepada masyarakat,” harapnya.
Selanjutnya, Kementerian ATR/BPN mendorong pendaftaran tanah untuk tanah wakaf dan rumah ibadah, termasuk gereja, masjid, dan pura. Tujuannya adalah memastikan bahwa umat beragama dapat beribadah dengan aman dan sesuai dengan konstitusi, tanpa terkecuali atau diskriminasi.
“Sepergi gereja, masjid, pura harus didaftarkan tanpa terkecuali, tanpa diskriminasi, sehingga umat-umat beragama dapat beribadah dengan tenang sebagaimana yang dijamin di dalam konstitusi,” ujarya.
Hal lain yang juga disampaikan terkait sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas, kompeten dan profesional di Kementerian ATR/BPN, serta betapa pentingnya memberikan pelayanan terbaik untuk kepentingan bangsa dan negara.
“Saya ingatkan kepada jajaran Kementerian ATR/BPN, bahwa kita perlu menyiapkan SDM yang berkualitas, kompeten, dan profesional. Memberikan pelayanan yang terbaik bagi kepentingan bangsa dan negara juga harus menjadi prioritas,” jelasnya.