Insitekaltim,Jakarta – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada akhir tahun 2023 ini kembali meraih penghargaan prestisius dalam Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang diberikan oleh Ombudsman RI.
Penghargaan ini diterima oleh Hantor Situmorang, Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama yang mewakili Kemenkumham.
Kemenkumham berhasil meraih Kategori B (kualitas tinggi) dengan nilai 83,81, mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya yang mencapai 79,91. Pencapaian ini menempatkan Kemenkumham pada peringkat 10 dalam lingkup Kementerian.
Penilaian kepatuhan standar pelayanan publik dilakukan selama 10 tahun terakhir, dimulai pada tahun 2013, seperti yang diungkapkan oleh Ketua Ombudsman pada acara Penganugerahan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2023 di Hotel Aryaduta Jakarta.
Proses penilaian dilakukan dari Juni hingga Oktober 2023 terhadap pejabat dan unit pelayanan di Kemenkumham, melibatkan unit pelayanan di Ditjen KI pada Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Ditjen AHU pada Direktorat Perdata, Ditjen Imigrasi pada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan, dan Ditjen PAS pada Lapas Kelas I Cipinang.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyampaikan bahwa penilaian kepatuhan ini merupakan bagian dari program prioritas reformasi kelembagaan birokrasi, bertujuan untuk mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik kementerian/lembaga (K/L) di pusat dan daerah.
Penilaian kepatuhan oleh Ombudsman RI memiliki tujuan mendorong pencegahan maladministrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Mahfud juga meminta semua K/L, pemerintah daerah provinsi, hingga pemerintah kota/kabupaten untuk mematuhi saran dari Ombudsman RI.
“Sejatinya negara yang bijaksana adalah negara yang pemerintahannya patuh kepada lembaga penegakan hukum seperti Ombudsman RI,” tutur Mahfud, Kamis (14/12/2023).
Dalam penilaian ini, dimensi dan variabel penilaian mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 dan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 terkait penyelenggaraan layanan publik.
Dimensi penilaian mencakup input, proses, output, dan pengaduan dengan berbagai variabel yang mencakup kompetensi pelaksana, pemenuhan sarana prasarana pelayanan, standar pelayanan, persepsi maladministrasi dan pengelolaan pengaduan.