Insitekaltim,Balikpapan – Kanwil Kemenkumham Kalimantan Timur (Kaltim), menggelar sosialisasi dalam rangka memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang Jaminan Fidusia. Kegiatan tersebut dikemas “Kumham Kaltim Expo”, di E-Walk Balikpapan Super Blok, Rabu (5/6/2024)
Sosialisasi kali ini disampaikan langsung oleh 2 narasumber di antaranya Kepala Bidang Pelayanan Hukum Santi Mediana Panjaitan dan Analis Hukum Ardika, dipandu moderator Arif Zunan JFU Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Kanwil Kumham Kaltim.
Santi Mediana Panjaitan menyampaikan Fidusia merupakan pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.,
“Fidusia itu menjamin si pemberi kredit apabila sewaktu-waktu terjadi wanprestasi atau orang yang berhutang tidak membayar cicilan kredit, terhadap objek yang menjadi jaminan kredit tersebut,” ungkap Santi.
Hal yang sama juga disampaikan oleh narasumber Ardika yang mengungkapkan bahwa fidusia menjamin terpenuhinya hak konsumen atau orang yang memperoleh kredit dengan prosedur yang benar sesuai hukum.
“Apabila dia tidak mampu membayar cicilan kredit, yang memang menjadi tanggung jawabnya sesuai kesepakatan,” ungkap Analis Hukum Kanwil Kaltim itu.
Kegiatan sosialisasi menjadi semakin menarik tatkala dilanjutkan sesi tanya jawab dengan melibatkan peserta yang hadir dalam “Kumham Kaltim Expo”.
Peserta terlihat sangat antusias melayangkan beberapa pertanyaan dan diskusi bersama narasumber, hal ini menunjukkan pentingnya informasi tentang fidusia bagi masyarakat dan akan memberikan berdampak positif bagi peningkatan pelayanan Hukum dan HAM di Kaltim.
Kumham Kaltim Expo ini dilaksanakan selama 2 (dua) hari dimulai hari Rabu, 5 Juni 2024 hingga Kamis, 6 Juni 2024, dimeriahkan dengan berbagai event seperti, sosialisasi KI, konsultasi AHU dan berbagai pertunjukan dan kuis berhadiah doorprize.