Insitekaltim,Balikpapan – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Timur (Kaltim) menyelenggarakan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) dan sosialisasi kekayaan intelektual merek di Hotel Gran Senyiur, Balikpapan, Selasa (4/6/2024).
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang pentingnya perlindungan kekayaan intelektual, khususnya di wilayah Kalimantan Timur.
Acara dihadiri 50 peserta dari berbagai stakeholder terkait di Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. Hadir pula Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Kutai Timur Dyah Ratnaningrum dan Kepala Bidang Perdagangan Luar Negeri Adi Sudarto.
Tim ahli dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI, seperti Sekretaris Bidang Pasca IG Terdaftar Idris, Al Diansyah Prada Putra, Pemeriksa Merek Pertama Ariestrada, Pendamping Layanan Merek Maryati, Krissanto Adinda dan Pendamping Layanan IG Detta Sharafina, menyampaikan berbagai materi tentang pentingnya perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual.
Kegiatan ini dibuka dengan laporan dari Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Santi Mediana Panjaitan. Dalam laporannya, Santi menekankan bahwa tujuan utama kegiatan ini adalah untuk menyebarluaskan informasi kepada masyarakat dan stakeholder terkait, termasuk masyarakat adat dan kelompok kesenian dan kebudayaan.
Fokusnya adalah pada pentingnya pemanfaatan dan inventarisasi kekayaan intelektual komunal guna melestarikan warisan budaya tradisional di Kalimantan Timur.
Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan meningkatkan kesadaran dan kemandirian pelaku UMKM dalam mendaftarkan dan mencatatkan kekayaan intelektual mereka untuk memberikan perlindungan hukum dan meningkatkan kualitas produk yang dihasilkan.
“Perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual adalah isu global yang sangat penting, terkait erat dengan aktivitas ekonomi dan perdagangan, baik nasional maupun internasional” ungkap Andi Basmal, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (YankumHAM) yang mewakili Kakanwil Kemenkumham Kaltim.
Perlindungan ini juga merupakan bagian dari hak asasi manusia yang harus dihormati dan dipenuhi, sebagaimana diatur dalam Universal Declaration of Human Rights.
MIC merupakan salah satu program unggulan yang diinisiasi oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, sejak tahun 2022. Program ini mengusung konsep jemput bola untuk membantu masyarakat yang kesulitan mengakses layanan kekayaan intelektual di daerah-daerah yang sulit dijangkau.
MIC diharapkan dapat mendorong pendaftaran kekayaan intelektual dari segi kuantitas dan kualitas serta memberikan layanan konsultasi, pendampingan pendaftaran, penelusuran dan pengaduan pelanggaran kekayaan intelektual.
“Tahun 2024 dicanangkan sebagai tahun Indikasi Geografis oleh Menteri Hukum dan HAM RI, untuk melindungi produk unggulan daerah dari penyalahgunaan dan pemalsuan serta mempromosikan produk tersebut sebagai bagian dari identitas budaya dan alam,” tutur Andi Basmal.
Dalam kegiatan MIC ini, Kanwil Kemenkumham Kaltim bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual untuk menyelenggarakan IG Drafting dan Bantuan Teknis IG, membantu pemerintah daerah mendaftarkan potensi Indikasi Geografis yang dimiliki.
Beberapa potensi Indikasi Geografis dari Kalimantan Timur yang sedang diupayakan untuk didaftarkan antara lain Nanas Himba Kutim dari Kabupaten Kutai Timur, Salak Sangatta dari Kabupaten Kutai Timur, Kopi Linggang Bigung dari Kabupaten Kutai Barat dan Pepaya Miniba dari Kota Balikpapan.
Selain itu, ada potensi IG yang sudah diajukan namun memerlukan perbaikan dokumen seperti Gula Aren Tuana Tuha dari Kabupaten Kutai Kartanegara, Ikan Bawis dari Kota Bontang dan Pisang Kepok dari Kabupaten Kutai Timur.
Kadiv Yankumham juga menambahkan bahwa pada kegiatan MIC ini juga dilaksanakan Training of Trainer (ToT) Operator Sentra KI yang dipandu langsung oleh Tim Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Diharapkan peserta Training of Trainer (ToT) nantinya dapat meneruskan ilmu yang diperoleh kepada rekan-rekan di Sentra KI masing-masing.
Seusai sambutan dari Kadiv Yankumham, dilaksanakan juga penyerahan Sertifikat Pusat Perbelanjaan Berbasis Kekayaan Intelektual kepada Samarinda Central Plaza (SCP) dan Pasar Inpres Kebun Sayur Kota Balikpapan.
Acara ini diharapkan dapat memberikan manfaat besar bagi pengembangan kekayaan intelektual di Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara serta meningkatkan perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual di Benua Etam.