Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Dinkes Samarinda Sebut Sosialisasi Provinsi Sekadar Informasi, Tegaskan Sikap Pemkot Jelas

    April 12, 2026

    Dhita Apriliani: Jurnalisme Itu Tanggung Jawab, Bukan Sekadar Eksistensi

    April 12, 2026

    Aksi Nyata Mahasiswa, 8 Organisasi Bersatu Galang Dana untuk Korban Kebakaran Batu Ampar

    April 12, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Kemenkum Kaltim»Kemenkumham Kaltim Berikan Pemahaman Anak-anak Kekayaan Intelektual
    Kemenkum Kaltim

    Kemenkumham Kaltim Berikan Pemahaman Anak-anak Kekayaan Intelektual

    SeliBy SeliSeptember 28, 2022Updated:September 28, 202202 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Kakanwil Hukum dan Ham Kaltimtara Sofyan bersama perserta dari sekolah dasar
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Samarinda – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kaltim membekali anak-anak sekolah tingkat SD dan SMP terkait Kekayaan Intelektual (KI)

    Pembekalan pengetahuan akan kekayaan intelektual diberikan oleh Guru KI (RuKI), Kemenkumham Kaltim dengan peserta berasal dari siswa tiga sekolah, yakni SMP Negeri 4 Samarinda, SMP Negeri 5 Samarinda dan SD 016 Samarinda, pada Rabu (28/9/2022), di Aula SMPN 4 Samarinda Jalan Ir Juanda.

    Kakanwil Hukum dan Ham Kaltimtara Sofyan didampingi Kabid Pelayanan Haki Munaji saat memberikan keterangan pers kepada awak media

    Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Sofyan mengatakan acara  ini merupakan kegiatan serupa yang dilakukan Kemenkumham di 34 provinsi di seluruh Indonesia.

    Tujuan dari kegiatan tersebut adalah untuk menanamkan sejak dini nilai-nilai pentingnya kekayaan intelektual agar ke depannya anak-anak didik lebih menghargai hasil karya orang lain dengan tidak menjiplaknya.

    “Kita ketahui bahwa saat ini banyak sekali penjiplakan, pemalsuan dan lain-lain. Ini bentuk tidak menghargai kekayaan intelektual khususnya hak cipta orang lain,” tuturnya kepada awak media.

    Ia berharap dengan diberikan pemahaman sejak dini pada anak ke depannya dalam kehidupan sehari-hari mereka tidak melakukan penjiplakan karya orang lain, sebab tindakan tersebut merupakan sesuatu yang tidak baik dan melanggar undang-undang.

    Suasana kegiatan di Aula SMPN 4 Kakanwil Hukum dan Ham Kaltimtara Sofyan bersama anak anak

    “Dengan memberi pemahaman akan kekayaan intelektual mereka lebih berkreasi lagi dengan menemukan inovasi baru tanpa mengcopy karya cipta seseorang. Sehingga ada persaingan akan jadi lebih positif,” ujarnya.

    Adapun karya setiap orang memiliki hak cipta, hak paten. Begitu halnya dengan merek dagangan, rahasia dagang bahkan desain industri serta banyak karya lainnya.

    “Kalau anak-anak bisa saja ciptakan lagu atau pun lukisan yang bisa miliki hak ciptanya,” tuturnya.

    Bagi anak-anak yang ingin memperoleh hak cipta, Sofyan mengatakan bahwa hal tersebut mudah didapatkan dengan biaya senilai Rp 200 ribu serta rekomendasi dari pihak sekolah atau dinas terkait.

    Pendaftaran hak cipta tersebut bisa dilakukan secara online melalui www.DJKI.id

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Seli

    Related Posts

    Genjot Daya Saing Produk Desa, Kemenkum Kaltim Percepat Pendaftaran Merek Kolektif KDMP

    Januari 22, 2026

    Lantik Enam PPNS, Kemenkum Kaltim Tegaskan Peran Strategis Penegakan Perda di Kukar

    Januari 19, 2026

    Empat Notaris Pengganti Dilantik, Hanton Hazali Tekankan Tanggung Jawab Profesi

    Januari 14, 2026

    Perkuat Perlindungan KI, Kanwil Kemenkum Kaltim Raih Penghargaan Sektor Perkebunan

    Desember 16, 2025

    Hak Kreator di Mata Dunia, Indonesia Usulkan Aturan Royalti Digital Mengikat

    Desember 1, 2025

    Kemenkum Kaltim Dorong Penguatan Regulasi Daerah dan Digitalisasi Produk Hukum di Mahulu

    November 20, 2025
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Dinkes Samarinda Sebut Sosialisasi Provinsi Sekadar Informasi, Tegaskan Sikap Pemkot Jelas

    Andika SaputraApril 12, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda masih menunggu respons resmi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov)…

    Dhita Apriliani: Jurnalisme Itu Tanggung Jawab, Bukan Sekadar Eksistensi

    April 12, 2026

    Aksi Nyata Mahasiswa, 8 Organisasi Bersatu Galang Dana untuk Korban Kebakaran Batu Ampar

    April 12, 2026

    Tiga Motor Terbakar di Dealer Yamaha Samarinda, Diduga Akibat Korsleting Listrik

    April 12, 2026

    Masyarakat Jadi Kunci, Populasi Pesut Mahakam Mulai Tumbuh Perlahan

    April 12, 2026
    1 2 3 … 3,052 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.