Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Deni Minta Pemkot Samarinda Aktif Tangani Kabut Asap dan Cegah Karhutla

    Oktober 14, 2026

    Pemkot Samarinda Siapkan Kajian Pipa Bawah Tanah untuk Kurangi Genangan Antasari

    Oktober 14, 2026

    Karhutla Tol Balsam Meluas, Pemprov Kaltim Buka Peluang Usulkan Status Bencana Nasional

    Oktober 14, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Nasional»Kemenkumham Gelar Dialog Keterbukaan Publik dalam Penyusunan RUU KUHP
    Nasional

    Kemenkumham Gelar Dialog Keterbukaan Publik dalam Penyusunan RUU KUHP

    SeliBy SeliMei 27, 202102 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter: Rexy – Editor: Redaksi

    Insitekaltim, Jakarta – Revisi terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sudah mendesak dan sangat penting diperbarui demi penyempurnaan sistem pidana di Indonesia.

    Namun begitu, Rancangan Undang-Undang KUHP (RUU KUHP) dinilai harus transparan dan demokratis.

    Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Heni Susila Wardoyo, mengungkapkan saat ini pemerintah bersama pakar hukum, akademisi, lembaga bantuan hukum, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) masih memberikan ruang kepada publik. Hal ini untuk memberikan masukan ke dalam RUU KUHP terhadap isu-isu aktual yang berkembang di masyarakat.

    “Sebanyak dua belas kota sudah dan masih akan menggelar kegiatan diskusi publik dan sosialisasi terhadap RUU KUHP secara hybrid, yaitu secara fisik maupun virtual. Ini sebagai wujud transparansi dan keterlibatan masyarakat,” ucap Heni dalam dialog interaktif di Gedung RRI, Jalan Medan Merdeka Barat No.4-5, Jakarta Pusat, Rabu (26/5/2021).

    Ke-12 kota tersebut yakni Medan, Semarang, Denpasar, Yogyakarta, Ambon, Makassar, Padang, Banjarmasin, Surabaya, Mataram, Manado, dan terakhir di Jakarta.

    “Dari sosialisasi yang dilakukan ini, pada dasarnya ingin memenuhi asas keterbukaan publik di dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, Karena memang asas keterbukaan publik itu adalah suatu keharusan,” ujarnya.

    Melalui kegiatan yang bertajuk ‘Indonesia Menyapa’ dengan tema Perkembangan Penyusunan RUU KUHP itu, Heni menjelaskan bahwa diskusi publik dan sosialisasi yang dilakukan menunjukkan bahwa pemerintah telah melakukan keterbukaan yang luar biasa.

    “Diharapkan tidak ada lagi masyarakat akan mengatakan bahwa proses pembahasan ataupun penyusunan RUU KUHP tidak transparan,” tutur Heni.

    Dalam dialog tersebut, beberapa isu krusial disampaikan, menunjukkan bahwa pemerintah memang ada ketulusan di dalam pembahasan RUU KUHP ini.

    Menurut Heni, tidak semua lapisan masyarakat Indonesia dapat terjangkau, teredukasi, dan paham akan perubahan dalam rancangan ini.

    Namun masyarakat juga dapat berinisiatif untuk mencari tahu informasi seputar RUU KUHP yang merupakan perubahan dari warisan kolonial Belanda tersebut.

    “Persoalannya, apakah ini bisa menjangkau seluruh rakyat Indonesia? Itu kan mustahil. Sebenarnya jika masyarakat menghendaki bisa mengakses, karena di Kementerian Hukum dan HAM sendiri juga ada websitenya yang merekam tentang perjalanan dari pembahasan rancangan undang-undang ini,” pungkasnya.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Seli

    Related Posts

    Teguh Santosa Soroti Pembangunan Sahara Maroko dalam Forum Dekolonisasi PBB

    Oktober 9, 2026

    20 Juta Kiloliter Bensin Masih Impor, Bahlil: Akan Kita Konversi ke Etanol

    Mei 22, 2026

    Bahlil Ingatkan KKKS, Segera Serahkan PI Kaltim

    Mei 21, 2026

    Rekrutmen CASN 2026 Makin Dekat, Kepala BKN Pastikan Pengumuman Segera Dirilis

    Mei 20, 2026

    Sertifikasi Gratis Jadi Bekal Peserta Magang Hadapi Dunia Kerja

    Mei 7, 2026

    Kolaborasi Tiga Kekuatan: Jurus Baru Cetak Talenta Siap Kerja dan Siap Cipta Lapangan Kerja

    Mei 5, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Deni Minta Pemkot Samarinda Aktif Tangani Kabut Asap dan Cegah Karhutla

    Ratu ArifanzaOktober 14, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda Deni Hakim Anwar meminta Pemerintah Kota…

    Pemkot Samarinda Siapkan Kajian Pipa Bawah Tanah untuk Kurangi Genangan Antasari

    Oktober 14, 2026

    Karhutla Tol Balsam Meluas, Pemprov Kaltim Buka Peluang Usulkan Status Bencana Nasional

    Oktober 14, 2026

    Pemkot Samarinda Cari Dana Provinsi dan Pusat untuk Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni

    Oktober 14, 2026

    Jaga Struktur Jembatan Mahkota II, Pemkot Samarinda Tegaskan Fungsi Portal Pembatas Ketinggian

    Oktober 14, 2026
    1 2 3 … 3,384 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.