Reporter: Nuril – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Sangatta – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) telah menetapkan nilai zakat fitrah tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi sebesar Rp25 ribu hingga Rp40 ribu.
Sebelumya Kemenag Kutai Timur mengadakan rapat penetapan nilai zakat fitrah dan fidyah tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi, Senin lalu (12/4/2021). Dalam rapat tersebut ditetapkan 3 kategori zakat fitrah dan fidyah.
Tiga kategori zakat fitrah tersebut mulai dari nilai terendah sebesar Rp25 ribu per jiwa, nilai pertengahan sebesar Rp35 ribu per jiwa, dan nilai tertinggi sebesar Rp40 ribu per jiwa.
“Kami juga menetapkan fidyah untuk tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi sebesar Rp30 ribu per jiwa per hari,” ungkap Kepala Kemenag Kutim, Nasrun kepada Insitekaltim.com saat diwawancarai di ruangannya, Kantor Kemenag Kutai Timur, Kawasan Bukit Pelangi, Sangatta, Jumat (16/4/2021)
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Kemenag Kutim Nomor 0662/Kk.16.08/HM.01/4/2021 tentang penentuan zakat fitrah tahun 1443 Hijriah atau 2021 Masehi.
Nasrun menyampaikan bahwasanya tiga kategori zakat fitrah itu muncul lantaran Kutim memiliki 18 kecamatan yang kondisi perekonomiannya berbeda-beda. Kemudian ia menambahkan fidyah digunakan untuk orang yang memiliki penyakit permanen dan lansia yang tidak memungkinkan untuk melaksanakan puasa.
“Berdasarkan rapat tersebut, kami menyimpulkan bahwa dalam satu kali makan membutuhkan Rp10 ribu dan telah kami tetapkan bahwa fidyah untuk 3 kali makan sehingga ditemukannya fidyah sebesar Rp30 ribu,” ujar Nasrun.
Nasrun mengimbau kepada masyarakat muslim yang akan membayar zakat fitrah maupun fidyah untuk menyalurkan kepada amil zakat yang resmi. Tujuannya agar zakat fitrah maupun fidyah dapat terdistribusikan dengan baik dan tepat sasaran.
“Amil resmi yang dimaksud ialah amil zakat di masjid yang telah memiliki SK Kepengurusan dari pemerintah melalui Baznas,” pungkas Nasrun.
Rapat penetapan zakat fitrah dan fidyah tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi dihadiri oleh Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), perwakilan organisasi masyarakat (ormas) serta pengurus masjid. Rapat tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai II Masjid Agung Al-Faruq, Kawasan Bukit Pelangi, Sangatta.