
Insitekaltim, Samarinda – Komisi I DPRD Kota Samarinda menyoroti lambannya proses pemecahan bidang tanah yang dikeluhkan warga Perumahan Giri Indah, RT 39, Kecamatan dan Kelurahan Sambutan. Persoalan itu mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Kota Samarinda, Jalan Basuki Rahmat Rabu, 18 Februari 2026.
Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda Samri Shaputra mengatakan, pihaknya menerima surat pengaduan dari masyarakat terkait proses pengurusan sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang dinilai tidak sesuai dengan estimasi waktu.
“Rata-rata masyarakat menyampaikan hal yang sama. Misalnya dijanjikan selesai tiga bulan, kenyataannya bisa sampai tiga tahun. Ini perlu dievaluasi, kenapa bisa seperti itu,” tegasnya usai RDP.
Menurut Samri, kondisi tersebut berpotensi memunculkan praktik pungutan liar (pungli). Ia menilai, lambannya proses administrasi justru mendorong masyarakat mengeluarkan biaya di luar ketentuan agar urusan mereka dipercepat.
“Jangan sampai ada istilah kalau ada yang susah kenapa dipermudah. Seharusnya kalau bisa mudah, kenapa dipersulit. Ini yang kemudian mendidik masyarakat untuk mengeluarkan dana di luar ketentuan. Artinya kita seperti diajari pungli,” ujarnya.
Ia menyebut, kebutuhan masyarakat terhadap sertifikat tanah seringkali mendesak, baik untuk keperluan administrasi, perbankan, maupun urusan lainnya. Ketika proses berlarut-larut hingga bertahun-tahun, sebagian warga akhirnya memilih memberikan uang tambahan agar prosesnya berjalan lebih cepat.
“Kesimpulannya, ini bukan tidak bisa dikerjakan. Tapi karena harus ada ‘pelicin’ baru bisa lancar. Ini yang jadi persoalan,” katanya.
Samri bahkan mengaku, pengalaman serupa juga dirasakan oleh anggota dewan saat mengurus dokumen pertanahan. Ia menilai, prosedur yang dijalankan pejabat publik pun tidak berbeda dengan masyarakat biasa.
“Kami sebagai anggota dewan juga merasakan hal seperti itu. Maka ini koreksi terbuka untuk BPN. Pemerintah sudah menetapkan tarif resmi, misalnya satu bulan sekian, satu tahun sekian, bahkan satu hari sekian, itu jelas masuk ke negara. Tulisan larangan pungli besar-besar, tapi praktiknya di lapangan berbeda,” ungkapnya.
Ia menambahkan, dalam banyak kasus, berkas tidak akan diproses apabila pemohon tidak aktif mendatangi kantor atau menanyakan langsung perkembangan pengurusannya.
“Kalau kita tidak pernah datang dan hanya menunggu dihubungi, bisa tidak selesai-selesai. Saya kira hampir semua masyarakat mengalami ini saat membuat sertifikat. Akhirnya biaya jadi mahal, padahal sebenarnya tidak seberapa kalau sesuai aturan,” tutupnya.
Komisi I DPRD Kota Samarinda berencana menindaklanjuti temuan dan keluhan tersebut sebagai bahan evaluasi bersama instansi terkait guna memastikan pelayanan pertanahan berjalan sesuai prosedur dan bebas dari praktik pungli.
