Reporter: Nuril – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Sangatta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) telah berhasil menahan tersangka kasus korupsi terkait penyalahgunaan anggaran proyek sumur bor di Kecamatan Muara Bengalon dan Tepian Indah.
Kepala Kejari Kutim, Hendriyadi W Putro mengatakan, tindakan tersangka merupakan penyalahgunaan anggaran proyek pembuatan 3 sumur bor di Kecamatan Muara Bengalon dan Tepian Indah sebanyak Rp268 juta.
Dalam kasus ini, terdapat 2 tersangka yang diamankan. Mulai dari pelaksana pekerjaan sumur bor atau kontraktor dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum (PU).
“Kontraktor yang berinisial RA sedangkan PPK Dinas PU berinisial RR,” ungkap Hendri kepada awak media saat konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Kutim, Kawasan Bukit Pelangi, Sangatta pada Rabu (14/4/2021).
Proyek tersebut telah berjalan sejak tahun 2019 dengan sumber dana berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) tahun 2019 dan bantuan keuangan.
Tipikor ini telah terungkap sejak akhir tahun 2020. Namun seiring berjalannya waktu pihak Kejari Kutim terus melakukan penyelidikan melalui dokumen yang terkait.
“Beberapa dokumen telah diperiksa dan ada yang tidak sesuai dengan spesifikasi proyek tersebut sehingga pembangunan tidak sesuai dengan peruntukannya,” jelas Hendri lagi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen yang ada, akhirnya pihak Kejari Kutim menetapkan 2 tersangka tersebut untuk ditindaklanjuti.
Kedua tersangka itu akan ditahan selama 20 hari mendatang yang kemudian oleh pihak Kejari Kutim akan dilimpahkan kepada Pengadilan Tipikor Samarinda untuk disidangkan.
“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap keduanya kemudian ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka karena keduanya berpotensi untuk bertanggung jawab atas kerugian negara,” pungkas Hendri.