Insitekaltim,Sangatta – Kerugian negara dalam kasus korupsi pengadaan Solar Cell Home System di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tahun 2020 mencapai Rp 53.6 miliar.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sangatta Kutai Timur (Kutim) menetapkan 4 (empat) orang tersangka dalam kasus dugaan Solar Cell dan keempatnya saat ini ditahan.
“Ini merupakan kabar atau informasi yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat dan insan pers yang ada di Kutai Timur dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan terhadap penanganan tindak pidana korupsi,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Sangatta Henriyadi W Putro, Jumat (22/7/2022)
Setelah melewati serangkaian pemeriksaan secara maraton, Kejari Sangatta berkoordinasi dengan BPK Pusat kemudian melakukan gelar perkara dan ekspos yang diikuti oleh seluruh penyidik dan Jaksa ditetapkan 4 tersangka dugaan korupsi Solar Cell.
Empat tersangka tersebut antara lain;
1. HS yang merupakan Kasubag Program dan Keuangan di DPMPTSP Kutim atau PPK Pengadaan Solar Cell APBD 2020, 2.AB yang merupakan Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang berdinas di DPMPTSP Kutim, 3. PA Kasubbag Program di Dinas Bapenda Kutim selaku pemilik anggaran/ paket 380 kegiatan, 4. MZW merupakan Direktur PT Bintang Bersaudara Energi (BBE) yang melaksanakan kegiatan itu.
“Kini para tersangka dilakukan penahanan untuk mempermudah proses dan penyelidikan,” ujarnya.
Dalam pengadaan Solar Cell berdasarkan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan BPK pusat negara mengalami kerugian hingga Rp 53,6 miliar dari total pagu anggaran sebesar Rp 90 miliar.
Kasi Intel Kejari Sangatta Yudo Adiananto menjelaskan bahwa tersangka HS selaku pengendali kontrak tidak melaksanakan tugasnya dengan baik bahkan penyusunan HPS dan RAB nya pun tidak sesuai dengan ketentuan.
Lalu tersangka AB pejabat penerima hasil pekerjaan harusnya dalam menjalankan tugasnya secara riil sesuai undang-undang, mengecek bukan hanya tandatangan untuk formalitas saja bahkan ia terlibat dalam proses pengadaan disitu.
Sementara tersangka PA yang merupakan ASN di Bapenda, ia adalah selaku pemilik anggaran yang sangat besar sekitar Rp 70 miliar dari 400 lebih kegiatan, dari situlah ia melakukan pengendalian serta menentukan korelasi. Untuk barang sendiri Solar Cell didapatkan dari supplier atas nama MZW.
“PA ini tidak akan terlaksana apabila tidak ada perannya AB dan HS,” tandasnya.
Tindakan keempat tersangka dikenai hukuman Pasal Primer, yaitu pasal 2 UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yakni secara bersama-sama atau lebih dari satu orang. Lalu subsidernya adalah Pasal 3 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.