
Reporter: Nada – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Samarinda – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur (DPRD Kaltim) lakukan diskusi bersama Dinas Kehutanan (Dishut) Kaltim, Selasa (3/3/2020).
Dishut mengungkapkan adanya program nasional untuk pemerataan ekonomi dan mengurangi ketimpangan melalui tiga pilar yakni lahan, kesempatan usaha dan sumber daya manusia, yakni Perhutanan Sosial.
Diketahui dari program tersebut ada aturan bahwa wilayah kehutanan dimana ada aktivitas misalnya salah satunya kebun sawit, hanya sampai batas waktu 12 tahun.
Setelah itu, kebun-kebun sawit harus ditebang.

Anggota Komisi II DPRD Kaltim Baharuddin Demmu pun memberikan tanggapannya.
“Itu yang menurut jika mau ditegakan aturan kasian juga masyarakat ini. Tapikan memang bukan saya menyalahkan masyarakatnya, tapi teman-teman kehutanan itu dulunya sudah berkebun sawit menggunakan lahan yang luas, kemudian bentuk pengawasannya seperti apa. Artinya wilayah kehutanan ini termanfaatkan untuk kebun-kebun sawit, terutama dari rakyat,” ungkapnya yang ditemui saat break.
Demmu, sapaannya, meminta Dishut untuk menerangkan bagaimana model pengawasan yang dilakukan.
“Kan ini tidak ada patok-patok pembatas, oh ini wilayah hutan produksi, oh ini APL. Karena ketidaktahuan ini kemudian masyarakat bekerja saja bahwa itu dikira hutan negara yang bukan kawasan kehutanan dan statusnya bukan dilarang,” lugasnya.
Demmu memberikan contoh seperti yang terjadi di wilayah Muara Badak.
“Disitu ada kebun, dan perusahaan sawit, sampai hari ini masih beroperasi dan itu melebihi 12 tahun. Dia (perusahaan sawit) itu ilegal karena dia tidak boleh mendapat usaha perizinan di wilayah kawasan hutan. Makanya saya tanya diperbolehkan atau tidak. Dan jawaban Dishut tidak boleh,” bebernya.

Demmu menekankan kepada Dishut untuk menyikapi ini hal tersebut dan harus dilaporkan.
“Kalau Dishut tidak melaporkan kondisi real dilapangan bahwa ada kawasan hutan yang ditanami sawit oleh salah satu perusahaan sawit, kemudian Dishut tidak melaporkan maka mereka (Dishut) juga ikut konspirasi itu, ikut terlibat karena disana ada plang kehutanan, penelitian dan pengembangan,” tegas Demmu kepada wartawan Insitekaltim.com.
Ia mengaku bahwa hal tersebut menjadi persoalan yang pelik.
“Karena kalau persoalan rakyat tadi yang pada saat dia menjadi perhutanan sosial tiba-tiba ada kebun sawit, tiba-tiba 12 tahun mereka harus mengganti kebun tersebut. Nah yang perusahaan tetap jalan itu yang saya tidak terima, malah dengan informasi banyak begini, saya nanti akan minta ke Dishut terutama hutan-hutan yang saat ini dikelola oleh masyarakat termanfaatkan untuk kebun sawit kalau ada datanya kita harus perjuangkan. Bahwa ini keterlanjutan rakyat, ada tidak solusi yang baik, sehingga tanaman yang sampai 12 tahun itu tidak diratakan. Nah makanya saya kasih perbandingan dengan adanya perusahaan,” tutup Demmu lugas.
