
Reporter : Nanda – Editor : Redaksi
Insitekaltim , Sangatta – Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM -PTSP) Kutim Syaiful Ahmad, mengatakan dalam upaya pencegahan dan penangkalan penyebaran Covid-19, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kutim tetap membuka layanan kepada masyarakat dari pukul 08.30-11.00 Wita, sejak Kamis (19/3/2020) ini.
Menurut Saiful Ahmad, aktifitas dan interaksi pada loket pelayanan di Mall Pelayanan yang berada di Komplek Perkantoran Bukit Pelangi terpaksa di slowdown dan dikurangi, untuk mencegah dan menangkal penyebaran virus corona.
Dikatakan oleh Syaiful, kalau karyawan dan petugas yang berada di Graha Pelayanan Terpadu pada DPM-PTSP Kutim sangat rentan terhadap penularan Covid-19. Karenanya, terhitung sejak hari ini kami melakukan pembatasan jam pelayanan kepada masyarakat, hanya dua jam setengah saja dan harap dimaklumi bersama, terutama masyarakat Kutim,” ungkapnya.
Meski terjadi pengurangan waktu pelayanan, pihak DPM-PTSP tetap akan menyelesaikan proses pengurusan perijinan yang masuk seperti biasanya. Bahkan ini merupakan solusi utama, agar pelayanan tetap terjaga. Mengingat di sejumlah kabupaten/kota di Indonesia telah menghentikan pelayanan secara total, dan diganti dengan pola daring alias pengurusan secara online terutama dalam hal pengurusan perizinan.
Meski demikian dirinya mempersilahkan masyarakat jika ingin mengurus perijinan, tapi waktunya terbatas. “Sudah disediakan cairan anti septik di setiap loket,” ujarnya kepada awak media.