Reporter: Santos – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Samarinda – Kasus PT. Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM), kini telah masuk tahap penyidikan lebih lanjut.
Bahkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim), telah menyita beberapa barang bukti di kantor PT MGRM, yang terletak di Jalan Cicurug No. 1, Menteng, Jakarta Pusat Kamis (25/2/2021) lalu.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltim Deden Riki Hayatul Firman menerangkan, ada beberapa barang yang disita karena diduga hasil korupsi dana bagi hasil pengelolan minyak dan gas (Migas) Blok Mahakam di Kutai Kertanegara.
“Kami telah melakukan penyitaan beberapa barang yang diduga hasil korupsi, yaitu 4 buah mobil, 8 buah laptop dan 2 handphone,” ujarnya.
Saat dijumpai usai pelantikan 9 pejabat di wilayah Kejati Kaltim pada Senin (1/3/2021) kemarin, Deden Riki enggan berkomentar lebih saat ditanya terkait kasus itu. Namun Ia hanya menyatakan bahwa saat ini, pihaknya tengah melakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Deden mengungkapkan bahwa Iwan Ratman selaku Dirut PT. MGRM, juga sudah ditahan di Mapolresta Samarinda sejak sepekan yang lalu. Iwan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah merugikan negara hingga Rp 50 miliar.
“Sebagaimana sudah disampaikan Aspidsus, sekarang sudah penyidikan. Dan sekarang tindakannya sudah menahan tersangka dan melakukan penyitaan beberapa barang yang diduga hasil korupsi,” ucapnya.
Ketika disinggung terkait tersangka baru selain dirut Perusda Pemkab Kukar itu, Deden menyampaikan secara singkat bahwa pihaknya belum menemukan fakta baru. Namun ia menyebutkan adanya kemungkinan tersangka lain.
“Belum, masih memungkinkan ada,” tutupnya.