
Reporter: Syifa – Editor : Redaksi
Insitekaltim, Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan kepada 126 peserta yang lolos seleksi CPNS di lingkungan Pemkab Kutim. Penyerahan SK secara simbolis diberikan Plt Bupati Kutim H Kasmidi Bulang di Ruang Meranti Kantor Bupati Kutai Timur Kawasan Bukit Pelangi Sangatta, Selasa (12/1/2021) pagi.
Pengangkatan CPNS ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Peserta yang dinyatakan lolos seleksi dapat diangkat sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS).
“Alhamdulillah, tadi kita menyerahkan secara simbolis kepada saudara-saudara kita yang kemarin lulus tes CPNS. Mereka mendapat SK 80 persen, jadi belum 100 persen,” ujar Kasmidi saat diwawancarai usai penyerahan SK.
Maksud dari SK 80 persen dikatakan Kasmidi, bahwa CPNS terkait bisa saja diberhentikan apabila dalam jangka waktu setahun tidak bisa memberikan kinerja terbaik atau melanggar yang menjadi ketentuan wajib.
“Saya tekankan kinerja. Mereka (CPNS) wajib menjadi motor penggerak di semua satuan kerja perangkat daerah Pemkab Kutim dan di kecamatan-kecamatan. Apalagi kebetulan ini kan mereka rata-rata anak muda semua,” terangnya.
Kasmidi berharap CPNS tersebut dapat memenuhi besarnya tuntutan masyarakat terhadap sosok birokrat yang berkualitas dengan output kerja yang memuaskan masyarakat, mengingat konsekuensi SK CPNS yang hanya diberikan 80 persen.
“Konsekuensinya jelas, bahwa dia baru dapat 80 persen SK. Nanti kalau dia melanggar, tidak menutup kemungkinan dia bisa dicoret dari CPNS ketika akan menjadi PNS,” pungkasnya.
Terkait penempatan, CPNS di lingkungan Pemkab Kutim tersebut akan tersebar di 18 kecamatan dan di berbagai satuan kerja perangkat daerah di Kutim.