Insitekaltim,Samarinda- Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Jalan Slamet Riyadi sudah terpasang. Namun untuk pelaksanaannya masih menunggu konektivitas dari Korlantas Polri.
Kapolresta Samarinda Ary Fadli menyampaikan untuk pemberlakuan sistem ETLE, masih dalam proses melengkapi sarana prasarana, baik kamera maupun kelengkapan lainnya. Sementara untuk pelaksanaannya menunggu Korlantas Polri untuk mengaktifkan aplikasi tersebut.
“Jadi nanti yang mengatur atau mengaktifkan aplikasi adalah Korlantas. Artinya semua satu pintu dari Korlantas yang mengkoneksikan seluruh CCTV yang terpasang di beberapa titik,” kata Ary Fadli. Jumat (20/1/2023).
Saat ini, CCTV sudah terlihat ada di Simpang Muara, Simpang Mall Lembuswana dan Simpang Hotel Mesra.
“Nanti kita akan pasang CCTV ini di setiap titik jalan yang ada di Kota Samarinda. Saya juga sudah berkoordinasi dengan pemerintah kota (pemkot) untuk melengkapi sarana prasarana itu dan sudah disetujui oleh wali kota Samarinda,” ujarnya.
Terkait kendala dalam menerapkan Sistem Tilang elektronik atau ETLE ini, Ary Fadli mengakui tidak ada kendala apapun, hanya saja tinggal menunggu Korlantas untuk dapat bisa memakai aplikasi tersebut.
“Sistem kerjanya, kami akan mengirim surat tilang masyarakat, kemudian memverifikasi bahwa benar pelanggar atau bukan yang ter-capture. Kalau benar, dia harus membayar tilang, kalau bukan ya kami akan memblokir ke samsat,” ungkapnya.
Seperti diketahui, Ary Fadli telah melakukan imbauan atau sosialisasi kepada masyarakat dengan adanya tilang elektronik tersebut.
“Sosialisasi terus dilakukan kepada masyarakat, saya rasa itu memang terus dilakukan. Sejak tilang manual sudah tidak diberlakukan lagi kita sudah melakukan imbauan terkait dengan ETLE,” pungkasnya.

