Reporter: Syifa–Editor: Redaksi
Insitekaltim, Sangatta – Hadir istilah baru terkait kebijakan pembatasan kegiatan untuk masyarakat yang dibuat oleh pemerintah pusat yakni Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro.
Hal yang membedakan PPKM biasa dengan PPKM Skala Mikro terdapat pada detail aturannya yakni penerapan kebijakan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian hingga ke tingkat RT.
Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Welly Djatmoko menilai PPKM Skala Mikro merupakan kebijakan yang tepat untuk diterapkan di Kabupaten Kutim.
“Kita memang tidak termasuk dalam daerah yang melaksanakan PPKM berbasis mikro. Tapi nanti kita akan koordinasi dan minta persetujuan dari Plt Bupati untuk pelaksanaan PPKM berbasis mikro ini,” ujarnya saat menggelar silaturahmi tatap muka bersama jurnalis se-Sangatta, Senin (8/2/2021) sore.
Menurut Welly, PPKM mikro tepat untuk diterapkan sebagai upaya menekan penambahan angka Covid-19 tanpa memutus pergerakan ekonomi di Kutai Timur.
“Kebijakan PPKM berskala mikro ini penerapan keriteria dan jenis penanganannya disesuaikan dengan zonasi wilayah seperti zona hijau, kuning, oranye dan merah,” terangnya.
Di Kutai Timur pertanggal 7 Februari 2021, ada tujuh kecamatan yang berada di zona merah yakni Kecamatan Muara Wahau, Bengalon, Karangan, Sandaran, Kaliorang, Sangatta Utara, dan Teluk Pandan.
“Contohnya untuk tujuh kecamatan yang terkonfirmasi merah berarti penularan komunitasnya tinggi. Terdapat lebih dari sepuluh rumah dalam satu RT yang memiliki kasus positif. Maka diberlakukan pembatasan kegiatan yang lebih ketat,” jelas Welly.
Dia menambahkan bahwa untuk zona merah, kegiatan masyarakatnya akan dibatasi dengan ketat. Salah satunya diterapkan kebijakan tidak boleh kumpul dengan banyak orang di luar rumah.
“PPKM Mikro ini pembatasan kegiatan masyarakatnya akan fokus langsung ke desa dan kelurahan. Untuk tindak lanjut maupun langkah-langkahnya bagaimana, itu sudah ada skenario pengendaliannya,” pungkasnya.
Penerapan PPKM berbasis mikro memiliki beberapa keunggulan, salah satunya dapat memotivasi masyarakat untuk mendukung penekanan angka terkonfirmasi Covid-19 di lingkungan sekitarnya.
Apabila angka terkonfirmasi berhasil ditekan, maka tingkat zonasi menurun di wilayah tersebut sehingga masyarakat dapat kembali beraktivitas lebih leluasa.
Namun sebaliknya apabila penularan Covid-19 tak terkendali di suatu wilayah, maka pembatasan kegiatan akan lebih diperketat sehingga mobilitas masyarakat pun semakin terbatas.