Insitekaltim, Pasuruan – Kantor Pertanahan (BPN) Kota Pasuruan menggelar acara penyerahan sertifikat tanah bagi warga penerima program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2025, Rabu, 1 Oktober 2025.
Kegiatan ini dilaksanakan di Kelurahan Gentong, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, dan dihadiri langsung oleh perwakilan dari Kantor Pertanahan bersama aparat kelurahan setempat. Warga penerima sertifikat tampak antusias mengikuti jalannya acara yang digelar secara sederhana namun khidmat.
Sekretaris Lurah Gentong, Ahmad Yani, yang hadir mewakili Lurah Gentong Muhammad Murtadho karena sedang mengikuti rapat di Ruang Rapat Unsur Kota Pasuruan menyampaikan apresiasi atas terlaksananya kegiatan ini.
“Kami berterima kasih kepada Kantor Pertanahan Kota Pasuruan yang telah memfasilitasi penyerahan sertifikat melalui program PTSL. Dengan adanya program ini, warga Gentong mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki, sehingga dapat meningkatkan rasa aman dan mendukung kesejahteraan mereka,” ujar Ahmad Yani.
Sementara itu, perwakilan BPN Kota Pasuruan Mbak Diah menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
“Program PTSL ini adalah salah satu langkah nyata kami untuk memastikan semua bidang tanah di Kota Pasuruan memiliki legalitas yang jelas. Kami berharap warga yang menerima sertifikat dapat memanfaatkannya dengan baik untuk kepentingan keluarga maupun usaha,” ujar Diah.
Senada dengan itu, Mbak Atiqoh menambahkan bahwa keberhasilan program ini juga tidak lepas dari kerja sama berbagai pihak, termasuk pemerintah kelurahan dan partisipasi aktif masyarakat.
“Kami berterima kasih atas dukungan aparat kelurahan dan masyarakat Gentong yang telah membantu kelancaran proses PTSL. Semoga sertifikat yang diserahkan hari ini membawa manfaat besar bagi warga,” ungkap Atiqoh.
Warga penerima sertifikat mengaku terbantu dan menyambut baik program pemerintah tersebut. Mereka berharap program ini terus dilanjutkan agar seluruh tanah di wilayah Gentong dapat terdaftar dan memiliki sertifikat resmi.
Program PTSL menjadi salah satu prioritas pemerintah pusat dan daerah dalam rangka percepatan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di Kota Pasuruan.