Insitekaltim,Samarinda– Dalam rangka memperingati Hari Bhakti Imigrasi ke-73, Kantor Imigrasi Kota Samarinda menggelar rangkaian kegiatan, mulai upacara hingga syukuran. Kegiatan itu, dilaksanakan di Kantor Kemenkumham Jalan MT Haryono, Samarinda.
Kepala Kantor Imigrasi Samarinda Washington Saut Dampak Napitupulu mengatakan di usia yang ke-73 ini, jajaran Imigrasi harus semakin berbenah untuk pelayanan yang lebih baik lagi.
“Tidak menutup kemungkinan bahwa masih ada celah-celah yang perlu kami perbaiki. Misalnya, tenaga kerja asing (TKA) masuk dengan resmi, akan tetapi TKA terkadang menyalahgunakan izin tinggalnya. Kami telah memberikan visa izin tinggal secara online,” kata Napitupulu, Kamis (26/1/2023).
Lanjut Napitupulu, mereka telah mengaktifkan visa secara prosedural. Akan tetapi, terkadang TKA menyalahgunakan izin tinggalnya di Indonesia.
“Hal ini tidak menutup kemungkinan terjadi karena ketidaktahuan mereka atau memang ada unsur kesengajaan dari pihak perusahaan. Arahan Direktur Jenderal Imigrasi yang baru, kami harus meningkatkan pengawasan di lapangan,” ungkapnya.
Menurutnya, ini merupakan tantangan baru. Dimana, dengan Dirjen Imigrasi yang baru, mereka harus responsif atas segala arahan.
“Jadi saat ini untuk hal seperti itu, akan kami lanjuti. Apalagi kami belum satu minggu berada di sini (Kantor Imigrasi). Tentunya ini akan menjadi konsen kami,” ucap Napitupulu.
Dia juga mengapresiasi kerja sama yang dilakukan oleh DPRD untuk melakukan fungsi pengawasan dengan inspeksi mendadak (sidak).
“Kami berterima kasih, kami tidak menutup diri dan kita akan tindak lanjuti temuan-temuan yang ada,” bebernya.b
Ia berharap, sebagai Kepala Kantor Imigrasi Samarinda, ke depan Kantor Imigrasi semakin berjaya, melalui program-program yang telah dibuat oleh Dirjen Imigrasi, salah satunya Golden Visa (digitalisasi).
“Kami juga meminta kepada masyarakat agar juga mendukung program-program yang telah kita jalankan. Dan kami juga tidak menutup diri apabila ada kritik dan saran,” sambung Napitupulu.
Dia pun mempersilakan masyarakat untuk melapor jika menemukan informasi mengenai TKA ilegal, WNI yang bermasalah dalam pengajuan paspor, dan dokumen yang tidak benar.
“Silakan beritahu kami. Keluhan akan segera kami lakukan penyelidikan dan kita akan menjawab semua laporan itu,” pungkasnya.