
Insitekaltim, Samarinda – Proses hukum yang tengah dihadapi oleh Anggota DPRD Kalimantan Timur Kamaruddin Ibrahim menjadi perhatian serius sejumlah kalangan, termasuk dari rekan sesama legislator di parlemen daerah tersebut.
Anggota Komisi II DPRD Kaltim Sigit Wibowo menyampaikan harapan agar proses hukum berjalan dengan adil.
“Saat ini kan kasusnya masih dalam proses hukum dan kita tetap mengedepankan azas praduga tidak bersalah. Silakan saja diproses sesuai kewenangan aparat penegak hukum,” ujar Sigit saat ditemui pada Jumat, 23 Mei 2025.
Kamaruddin Ibrahim merupakan anggota DPRD Kaltim periode 2024–2029 dari Partai NasDem, mewakili daerah pemilihan Balikpapan. Ia sebelumnya menjabat sebagai anggota DPRD Kota Balikpapan untuk periode 2019–2024. Namun, pada 7 Mei 2025, Kejaksaan Tinggi Jakarta resmi menahan Kamaruddin atas dugaan tindak pidana korupsi yang dikaitkan dengan kerugian keuangan negara melalui BUMN PT Telkom Indonesia.
Ketua Fraksi Gabungan PAN-NasDem DPRD Kaltim itu menegaskan bahwa pihaknya tetap berpegang pada prinsip praduga tak bersalah, seraya memberikan dukungan moril kepada rekan satu fraksinya tersebut. Ia juga menaruh harapan besar agar proses hukum dapat segera menemukan titik terang sehingga Kamaruddin bisa kembali aktif menjalankan tugas-tugas legislatifnya.
“Saya sebagai Ketua Fraksi PAN-NasDem tentu berharap agar proses hukum ini bisa segera selesai. Harapan kami, beliau tidak bersalah dan bisa kembali menjalankan tugasnya sebagai anggota DPRD Kaltim,” ungkapnya.
Namun persoalan yang dihadapi Kamaruddin tidak hanya sebatas hukum. Sigit mengungkapkan bahwa Kamaruddin tengah menjalani perjuangan berat melawan penyakit kanker stadium empat. Kondisi ini, menurutnya, memengaruhi daya tahan fisik dan mental Kamaruddin, terutama di tengah tekanan proses hukum yang intensif.
“Setahu saya, beliau sudah lama bolak-balik berobat ke Penang, Malaysia. Beliau mengidap kanker stadium empat. Jadi ya, ini menjadi situasi yang sangat berat untuk beliau pribadi,” kata Sigit.
Di tengah situasi ini, lanjut Sigit, dukungan dari sesama legislator DPRD Kaltim tetap mengalir. Ia menekankan bahwa apapun hasil dari proses hukum nantinya, semua pihak harus menghormati dan mematuhi keputusan pengadilan.
“Kami berdoa yang terbaik untuk beliau, semoga diberi kekuatan, dan jika memang tidak bersalah, bisa segera kembali bekerja melayani masyarakat,” tutup Sigit.
Fatimah Asyari, Ketua Tim Hukum Kamaruddin, mengungkapkan bahwa kasus yang menimpa kliennya bukanlah perkara pidana, melainkan ranah perdata.
Fatimah juga menjelaskan bahwa permasalahan ini berawal saat Kamaruddin masih menjabat sebagai Direktur PT Fortuna Aneka Sarana Triguna pada tahun 2016–2017. Saat itu, perusahaannya mendapatkan proyek pengadaan beton ready mix untuk pembangunan Jalan Tol Balikpapan–Samarinda dari PT Wijaya Karya Beton Tbk.
Untuk mendanai pekerjaan tersebut, Kamaruddin mengajukan pinjaman modal kerja sebesar Rp17 miliar kepada PT Telkom Indonesia, yang kemudian disetujui senilai Rp13,2 miliar. Dari total pinjaman tersebut, Kamaruddin telah mengembalikan sekitar Rp4,05 miliar.
“Atas pinjaman modal kerja itu, Kamaruddin Ibrahim sudah mengangsur atau mencicil ke PT Telkom Indonesia sebesar Rp4,05 miliar, dan sisa yang belum dikembalikan ke PT Telkom Indonesia tinggal sekitar Rp9,15 miliar,” jelas Fatimah.
Dengan melihat adanya pengakuan utang, cicilan pembayaran, dan upaya pelunasan melalui penyerahan aset, tim hukum berpendapat bahwa tidak ada unsur tindak pidana korupsi dalam kasus ini.
“Oleh karena itu kami berkesimpulan, perkara Kamaruddin Ibrahim ini adalah perkara perdata, bukan pidana korupsi,” tegas Fatimah.
Hingga kini, kasus tersebut masih terus berjalan di Kejaksaan Tinggi Jakarta. Pihak keluarga, rekan kerja di DPRD, dan tim hukum Kamaruddin berharap agar keadilan ditegakkan seadil-adilnya, dengan memperhatikan pula kondisi kesehatan serta upaya kooperatif yang telah dilakukan oleh sang legislator dalam menyelesaikan kewajiban keuangannya.