Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    WFH Pemkot Samarinda Mulai 17 April, Dadi Herjuni: ASN Tetap Wajib Disiplin Meski dari Rumah

    April 10, 2026

    49 Ribu Warga Samarinda Terancam Kehilangan JKN, Pemkot Tolak Keras Kebijakan Pemprov Kaltim

    April 10, 2026

    Borneo FC Hadapi Tantangan Logistik, Pelatih Pastikan Tim Tetap Siap Raih Hasil Maksimal

    April 10, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Kaltim»Kamaruddin Ibrahim Dapat Dukungan Moril dari Fraksi PAN-NasDem
    DPRD Kaltim

    Kamaruddin Ibrahim Dapat Dukungan Moril dari Fraksi PAN-NasDem

    MartinusBy MartinusMei 25, 202503 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Sigit Wibowo
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Proses hukum yang tengah dihadapi oleh Anggota DPRD Kalimantan Timur Kamaruddin Ibrahim menjadi perhatian serius sejumlah kalangan, termasuk dari rekan sesama legislator di parlemen daerah tersebut.

    Anggota Komisi II DPRD Kaltim Sigit Wibowo menyampaikan harapan agar proses hukum berjalan dengan adil.

    “Saat ini kan kasusnya masih dalam proses hukum dan kita tetap mengedepankan azas praduga tidak bersalah. Silakan saja diproses sesuai kewenangan aparat penegak hukum,” ujar Sigit saat ditemui pada Jumat, 23 Mei 2025.

    Kamaruddin Ibrahim merupakan anggota DPRD Kaltim periode 2024–2029 dari Partai NasDem, mewakili daerah pemilihan Balikpapan. Ia sebelumnya menjabat sebagai anggota DPRD Kota Balikpapan untuk periode 2019–2024. Namun, pada 7 Mei 2025, Kejaksaan Tinggi Jakarta resmi menahan Kamaruddin atas dugaan tindak pidana korupsi yang dikaitkan dengan kerugian keuangan negara melalui BUMN PT Telkom Indonesia.

    Ketua Fraksi Gabungan PAN-NasDem DPRD Kaltim itu menegaskan bahwa pihaknya tetap berpegang pada prinsip praduga tak bersalah, seraya memberikan dukungan moril kepada rekan satu fraksinya tersebut. Ia juga menaruh harapan besar agar proses hukum dapat segera menemukan titik terang sehingga Kamaruddin bisa kembali aktif menjalankan tugas-tugas legislatifnya.

    “Saya sebagai Ketua Fraksi PAN-NasDem tentu berharap agar proses hukum ini bisa segera selesai. Harapan kami, beliau tidak bersalah dan bisa kembali menjalankan tugasnya sebagai anggota DPRD Kaltim,” ungkapnya.

    Namun persoalan yang dihadapi Kamaruddin tidak hanya sebatas hukum. Sigit mengungkapkan bahwa Kamaruddin tengah menjalani perjuangan berat melawan penyakit kanker stadium empat. Kondisi ini, menurutnya, memengaruhi daya tahan fisik dan mental Kamaruddin, terutama di tengah tekanan proses hukum yang intensif.

    “Setahu saya, beliau sudah lama bolak-balik berobat ke Penang, Malaysia. Beliau mengidap kanker stadium empat. Jadi ya, ini menjadi situasi yang sangat berat untuk beliau pribadi,” kata Sigit.

    Di tengah situasi ini, lanjut Sigit, dukungan dari sesama legislator DPRD Kaltim tetap mengalir. Ia menekankan bahwa apapun hasil dari proses hukum nantinya, semua pihak harus menghormati dan mematuhi keputusan pengadilan.

    “Kami berdoa yang terbaik untuk beliau, semoga diberi kekuatan, dan jika memang tidak bersalah, bisa segera kembali bekerja melayani masyarakat,” tutup Sigit.

    Fatimah Asyari, Ketua Tim Hukum Kamaruddin, mengungkapkan bahwa kasus yang menimpa kliennya bukanlah perkara pidana, melainkan ranah perdata.

    Fatimah juga menjelaskan bahwa permasalahan ini berawal saat Kamaruddin masih menjabat sebagai Direktur PT Fortuna Aneka Sarana Triguna pada tahun 2016–2017. Saat itu, perusahaannya mendapatkan proyek pengadaan beton ready mix untuk pembangunan Jalan Tol Balikpapan–Samarinda dari PT Wijaya Karya Beton Tbk.

    Untuk mendanai pekerjaan tersebut, Kamaruddin mengajukan pinjaman modal kerja sebesar Rp17 miliar kepada PT Telkom Indonesia, yang kemudian disetujui senilai Rp13,2 miliar. Dari total pinjaman tersebut, Kamaruddin telah mengembalikan sekitar Rp4,05 miliar.

    “Atas pinjaman modal kerja itu, Kamaruddin Ibrahim sudah mengangsur atau mencicil ke PT Telkom Indonesia sebesar Rp4,05 miliar, dan sisa yang belum dikembalikan ke PT Telkom Indonesia tinggal sekitar Rp9,15 miliar,” jelas Fatimah.

    Dengan melihat adanya pengakuan utang, cicilan pembayaran, dan upaya pelunasan melalui penyerahan aset, tim hukum berpendapat bahwa tidak ada unsur tindak pidana korupsi dalam kasus ini.

    “Oleh karena itu kami berkesimpulan, perkara Kamaruddin Ibrahim ini adalah perkara perdata, bukan pidana korupsi,” tegas Fatimah.

    Hingga kini, kasus tersebut masih terus berjalan di Kejaksaan Tinggi Jakarta. Pihak keluarga, rekan kerja di DPRD, dan tim hukum Kamaruddin berharap agar keadilan ditegakkan seadil-adilnya, dengan memperhatikan pula kondisi kesehatan serta upaya kooperatif yang telah dilakukan oleh sang legislator dalam menyelesaikan kewajiban keuangannya.

    DPRD Kaltim Dukungan Moril Kamaruddin Ibrahim Sigit Wibowo
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Martinus

    Related Posts

    161 Aspirasi Masuk Kamus Usulan DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud Tekankan Integrasi ke Program Daerah

    Maret 22, 2026

    Pansus Pokir DPRD Kaltim Rampung, Pengesahan Tunggu Gubernur dan Wagub

    Maret 16, 2026

    Damayanti Ingatkan DPRD Kaltim Perjuangkan Aspirasi Masyarakat dalam Pengelolaan Anggara

    Maret 16, 2026

    Pemprov Kaltim Apresiasi DPRD, Pokok Pikiran Dewan Dinilai Penting dalam Perencanaan Pembangunan 2027

    Maret 16, 2026

    Dorong Pengesahan Pokir DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi dan Husni Fahruddin Tekankan Pentingnya Kesepakatan Paripurna

    Maret 16, 2026

    Pansus DPRD Kaltim Sampaikan Laporan Pembahasan Renja 2027 dalam Rapat Paripurna

    Maret 16, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    WFH Pemkot Samarinda Mulai 17 April, Dadi Herjuni: ASN Tetap Wajib Disiplin Meski dari Rumah

    Ratu ArifanzaApril 10, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memastikan kebijakan Work From Home (WFH) akan mulai…

    49 Ribu Warga Samarinda Terancam Kehilangan JKN, Pemkot Tolak Keras Kebijakan Pemprov Kaltim

    April 10, 2026

    Borneo FC Hadapi Tantangan Logistik, Pelatih Pastikan Tim Tetap Siap Raih Hasil Maksimal

    April 10, 2026

    PAD Samarinda Triwulan I 2026 Lampaui Target, Pajak Daerah Jadi Penopang Utama

    April 10, 2026

    Pemkot Samarinda Terapkan WFH Setiap Jumat, Andi Harun: Tidak Sekadar Formalitas

    April 10, 2026
    1 2 3 … 3,048 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.