
Reporter: Dina – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Samarinda – Rapat virtual bersama Kementerian Kelautan, Kementerian Dalam Negeri serta bersama pemerintah provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) se-Indonesia, Senin (11/5/2020).
Rapat tersebut membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) dari 34 provinsi se-Indonesia. Ternyata masih ada 7 provinsi yang belum selesai, Kalimantan Timur (Kaltim) salah satunya.
Sarkowi, Anggota Komisi III DPRD Kaltim menjelaskan, dalam rapat virtual tersebut, Kaltim ditanyakan kapan akan menyelesaikan Raperda tersebut. “Kami mengatakan target sekitar Juni atau Juli 2020 mendatang,” tuturnya.
Ia menjelaskan, semua tergantung pada organisasi perangkat daerah (OPD). Misalnya Raperda terkait Dinas Kelautan Provinsi Kaltim. Seharusnya mereka menunjukkan keseriusan, agar DPRD bisa membahasnya secara cepat.
“Data yang harus dilengkapi itu seperti dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Namun hingga sekarang dokumen itu belum diterima DPRD. Sehingga mesti dipertanyakan tingkat keseriusan OPD tersebut,” tandasnya.
Sarkowi mengatakan, KLHS merupakan salah satu syarat dalam pembuatan Raperda, termasuk dokumen pelengkap lainnya. “Karena itu merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan,” sambungnya.
Ia berharap agar Dinas Kelautan dan Perikanan segera untuk menyerahkan dokumen KLHS ke Pansus DPRD Provinsi Kaltim.
Lebih lanjut, ia meminta kelengkapan data yang lain seperti Peta. “Karena dikhawatirkan pembahasan nanti tidak secara detail,” pungkasnya.
