Insitekaltim, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menetapkan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen PKB terendah di Indonesia, yakni sebesar 0,8% untuk PKB dan total 1,33% jika digabung dengan Opsen PKB.
Kebijakan ini disampaikan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim Ismiati, dalam jumpa pers di Ruang Wiek Diskominfo Kaltim pada Jumat, 20 Desember 2024.
Ismiati menjelaskan bahwa penetapan tarif ini mengikuti arahan Pj Gubernur Akmal Malik, yang bertujuan meringankan beban masyarakat. Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), yang mulai berlaku pada 5 Januari 2025.
Menurut Ismiati, penurunan tarif PKB dari sebelumnya 1,75% menjadi 0,8% bertujuan agar masyarakat lebih mudah memenuhi kewajiban pajaknya tanpa mengurangi daya beli.
“Kebijakan ini telah mempertimbangkan keseimbangan antara penerimaan daerah dan kemampuan masyarakat. Kami ingin masyarakat tetap nyaman dalam memenuhi kewajiban pajak, sekaligus menjaga stabilitas ekonomi daerah,” ujar Ismiati.
Ia juga menambahkan bahwa pemerintah Kaltim telah menghitung dampak kebijakan ini secara cermat, memastikan tidak menambah beban wajib pajak secara signifikan.
Opsen atau pungutan tambahan atas pajak daerah, juga menjadi instrumen penting dalam kebijakan ini. Opsen PKB sebesar 66% dari pokok PKB dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 66% dari pokok BBNKB akan dipungut bersamaan dengan pajak utama.
“Opsen tidak menambah beban pajak secara signifikan, namun menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kemandirian fiskal daerah, terutama di tingkat kabupaten/kota,” jelas Ismiati.
Meskipun kebijakan ini mengurangi penerimaan provinsi sebesar -34,69% untuk PKB dan -23,81% untuk BBNKB, penerimaan di tingkat kabupaten/kota justru meningkat. Penerimaan PKB kabupaten/kota naik sebesar 0,57%, sedangkan penerimaan BBNKB meningkat hingga 17,33%.
“Kami optimistis kebijakan ini akan memperkuat keseimbangan fiskal antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, serta memberikan manfaat langsung kepada masyarakat,” tutup Ismiati.
Mulai 2025, tarif PKB di Kaltim turun menjadi 0,8% dengan total tarif (PKB + Opsen) sebesar 1,33%. Sementara itu, tarif BBNKB turun dari 15% menjadi 8%, dengan total tarif (BBNKB + Opsen) sebesar 13,28%.
Kebijakan ini diharapkan tidak hanya meringankan beban masyarakat tetapi juga menjaga stabilitas ekonomi daerah di tengah tantangan fiskal.

