Reporter: Syifa – Editor : Redaksi
Insitekaltim, Sangatta – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 gelar apel gabungan di halaman Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kutim pada pukul 19.30 Wita, Sabtu (6/2/2021) malam.
Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka operasi yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
Selain PPKM, apel juga diadakan untuk menindaklanjuti Instruksi Gubernur Nomor 01 Tahun 2021, Tanggal 4 Februari 2021 tentang Pengendalian, Pencegahan, dan Penanganan Wabah Pandemi Covid-19 di Provinsi Kalimantan Timur.
Kapolres Kutim Welly Djatmoko selaku pimpinan apel gabungan memberikan amanat terhadap personel sebelum menyusuri kota Sangatta.
“Malam hari ini kita melaksanakan operasi yustisi yakni perintah surat edaran dari gubernur dan Plt Bupati,” ujarnya.
Welly mengatakan operasi tersebut bertujuan untuk mengingatkan kepada masyarakat untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan.
“Agar masyarakat taat protokol kesehatan. Karena kita ketahui bersama Kutim mengalami perkembangan yang pesat dalam hal penularan Covid-19,” terangnya.
Terkait lokasi penyisiran, Welly menyebut wilayah Sangatta Utara dan Teluk Lingga menjadi fokus operasi dikarenakan tempat-tempat yang memicu keramaian berada di wilayah tersebut.
Selain itu, Welly mengingatkan kepada tim untuk mendokumentasikan apabila terdapat masyarakat atau tempat-tempat yang tidak mengikuti edaran resmi.
“Apabila ada yang melanggar protokol kesehatan (prokes), segera didokumentasikan. Nanti akan diberi sanksi kalau masih tidak menaati,” tegasnya.
Usai apel gabungan, kegiatan dilanjutkan dengan patroli gabungan untuk penegakan disiplin prokes mulai dari Kantor BPBD Kutim hingga ke Jalan Yos Sudarso I, Sangatta.