Insitekaltim,Samarinda – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim) telah menyelesaikan rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Ulang (PPSU) untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) Pemilu 2024.
Proses yang berlangsung secara terbuka dan transparan ini berjalan selama 10 jam di Kantor KPU Kaltim, Jalan Basuki Rahmat, Samarinda dari pukul 14.00 hingga 24.00 Wita, Selasa (2/7/2024).
Penghitungan ulang ini dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 219-01-14-21/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang mengamanatkan penghitungan ulang di 147 tempat pemungutan suara (TPS) di sembilan kabupaten/kota di Kalimantan Timur.
Ketua KPU Kaltim Fahmi Idris mengungkapkan rasa syukur atas kelancaran rapat pleno tingkat provinsi tersebut meskipun sempat diwarnai keberatan dari saksi Partai Demokrat.
“Alhamdulillah, rapat pleno untuk tingkat provinsi berjalan lancar. Meski pada bagian awalnya ada sedikit keberatan, namun selanjutnya bisa berjalan dengan aman,” ujar Fahmi.
Keberatan tersebut terkait perhitungan suara di TPS 56 Sempaja Utara, di mana saksi Partai Demokrat menyatakan ada penyusutan jumlah surat suara dari 25 menjadi 13. Fahmi menegaskan bahwa penghitungan ulang tidak dapat dilakukan di TPS 56 karena tidak tertuang dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi.
“Di lampiran itu memang ada dobel, makanya nanti dari pihak Demokrat bisa meminta kepada MK. Justru kami melaksanakan amar putusan,” jelas Fahmi.
Menurut Fahmi, putusan awal Mahkamah Konstitusi memerintahkan penghitungan ulang di 41 TPS, namun kemudian menjadi 40 TPS karena ada TPS yang disebutkan dua kali dalam putusan. Terkait hasil rekapitulasi ini, Fahmi mengatakan KPU Kaltim akan mengikuti arahan lebih lanjut dari Mahkamah Konstitusi dan KPU Pusat.
“Kita lihat nanti ya, untuk keterangan lebih lanjut dari Mahkamah seperti apa,” terang Fahmi.
Terkait partai yang mengajukan sanggahan, Fahmi menerangkan bahwa keberatan mereka telah dituangkan dalam kejadian khusus yang juga menjadi lampiran dari hasil yang sudah ditetapkan.
“Untuk sanggahan sudah dituangkan dalam kejadian khusus yang keberatan. Itu juga akan menjadi lampiran dari hasil yang sudah ditetapkan,” ungkap Fahmi.
Lebih lanjut, Fahmi mengabarkan bahwa hasil rekapitulasi ini akan diserahkan ke KPU Pusat dalam waktu dekat.
“Rencananya secepatnya dalam kesempatan pertama, kemudian besok siang kita akan serahkan atau sampaikan kepada KPU RI,” jelas Fahmi.
Rapat pleno ini dihadiri oleh perwakilan KPU dari sembilan kabupaten/kota di Kalimantan Timur, saksi-saksi dari partai politik serta Bawaslu. KPU Kota Samarinda menjadi yang pertama membacakan hasil rekapitulasi. Hasil rekapitulasi suara partai usai penghitungan surat suara ulang untuk Pileg RI daerah pemilihan Kaltim adalah sebagai berikut:
Partai Golongan Karya (Golkar) meraih 538.115 suara, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) memperoleh 307.260 suara dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mendapatkan 252.717 suara.
Selanjutnya, Partai NasDem mengumpulkan 227.808 suara, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memperoleh 145.571 suara dan Partai Amanat Nasional (PAN) mengumpulkan 111.139 suara. Partai Demokrat mendapatkan 110.797 suara, Partai Solidaritas Indonesia mengumpulkan 29.911 suara, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memperoleh 38.593 suara dan Partai Perindo mendapatkan 10.269 suara.
Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) meraih 13.264 suara, Partai Buruh 8.640 suara, Partai Bulan Bintang memperoleh 5.790 suara, Partai Garuda Indonesia memperoleh 5.156 suara, Partai Ummat mendapatkan 5.145 suara dan Partai Kebangkitan Nusantara mendapatkan 3.663 suara.
Hasil ini akan diserahkan ke KPU RI pada tanggal 22-28 Juli mendatang, beserta kejadian khusus atau keberatan yang muncul saat rekapitulasi.