Insitekaltim,Samarinda – Upaya penguatan tenaga kerja lokal di Kalimantan Timur (Kaltim) semakin mendapat perhatian serius dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim.
Hal ini tercermin dari disahkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan yang diharapkan mampu meningkatkan pemberdayaan tenaga kerja lokal di Benua Etam. Langkah ini dinilai sebagai bagian penting dalam menciptakan kesejahteraan yang berkelanjutan bagi masyarakat Kaltim.
DPRD Kaltim dalam Rapat Paripurna ke-26 menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan menjadi Perda, Selasa (20/8/2024) malam. Muhammad Samsun, Wakil Ketua DPRD Kaltim yang memimpin rapat menyatakan bahwa perda ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah untuk memperkuat pemberdayaan tenaga kerja lokal.
“Pengesahan perda ini adalah langkah konkret yang diambil untuk memastikan tenaga kerja lokal mendapatkan perlindungan yang layak dan kesempatan kerja yang adil,” ujar Samsun.
Ia menambahkan bahwa regulasi ini akan menjadi landasan hukum yang kuat bagi perlindungan hak-hak dasar tenaga kerja di Kaltim.
Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim Riza Indra Riadi mengapresiasi dedikasi semua pihak yang terlibat dalam penyusunan perda ini. Menurutnya, keberhasilan ini tidak lepas dari kerja keras tim penyusun, para ahli serta anggota DPRD yang berperan aktif dalam memberikan masukan.
“Perda ini diharapkan mampu menjadi alat untuk meningkatkan harkat dan martabat tenaga kerja lokal serta menjadi pijakan dalam mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera dan makmur,” kata Riza.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Ranperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan M Udin menjelaskan bahwa perda ini mengatur berbagai aspek penting dalam penyelenggaraan ketenagakerjaan. Mulai dari pengembangan sumber daya manusia, peningkatan produktivitas, hingga perluasan kesempatan kerja.
“Peraturan ini mencakup pengembangan sumber daya manusia, peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja lokal, perluasan kesempatan kerja serta pelayanan penempatan tenaga kerja, pengupahan dan pembinaan hubungan industrial,” jelas Udin.
Dengan disahkannya perda ini, Udin berharap implementasinya dapat berjalan efektif dan optimal dengan dukungan penuh dari pemerintah, masyarakat dan sektor swasta. Perda ini diharapkan menjadi acuan penting dalam mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan menciptakan kondisi yang kondusif bagi pengembangan dunia usaha di Kaltim.
“Kami berharap perda ini dapat meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya, serta menjamin hubungan industrial yang harmonis dan tanpa diskriminasi,” ucap Udin.