Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Dinsos Kaltim Lakukan Ground Check Bagi Penerima PBI BPJS Dinonaktifkan

    Mei 11, 2026

    Mahasiswa Terdakwa Perakitan Bom Molotov Divonis 1 Bulan Penjara

    Mei 11, 2026

    Raperda Limbah B3 Samarinda Terkendala Regulasi Pusat, DPRD Dorong Revisi

    Mei 11, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Diskominfo Kaltim»Kaltim dan IKN Seperti Mata Uang Tak Terpisahkan
    Diskominfo Kaltim

    Kaltim dan IKN Seperti Mata Uang Tak Terpisahkan

    Ratu ArifanzaBy Ratu ArifanzaAgustus 31, 202402 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim Sri Wahyuni
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Samarinda – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim Sri Wahyuni membuka Focus Group Discussion (FGD) Ombudsman Republik Indonesia sebagai komitmen dan sinergi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim dengan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN).

    Dengan mengusung tema Peran dan Persiapan Provinsi Kaltim Dalam Proses Pemindahan IKN, FGD ini merupakan wujud dukungan Pemprov Kaltim untuk terus menyukseskan pelaksanaan tugas pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

    Teks: Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim Sri Wahyuni

    “Jadi Kaltim tidak bisa berbicara untuk Kaltim sendiri, tetapi Kaltim sebagai motor penggerak untuk pembangunan wilayah Indonesia tengah dan timur dengan terus bersinergi dengan OIKN,” kata Sri Wahyuni di Pendopo Odah Etam Samarinda, Selasa (27/8/2024) lalu.

    Sekda Sri juga menyebutkan tagline di dalam rencana pembangunan daerah Provinsi Kaltim 2024-2026 adalah Membangun Kaltim untuk Nusantara.

    Sehingga hal ini menjadikan Kaltim dan IKN seperti dua mata uang yang tidak terpisahkan. Berbicara IKN pasti menyentuh Kaltim dan berbicara Kaltim pasti juga akan bersinggungan dengan IKN.

    “Karena itu, kita menyadari bahwa inilah sinergi yang tidak bisa dipisahkan, Kaltim dan IKN seperti dua mata uang yang tidak terpisahkan,” tegasnya.

    Selain itu, Sri Wahyuni berharap pelaksanaan FGD ini menjadi solusi, dan memberikan dukungan dalam proses pembangunan dan pemindahan IKN.

    “Termasuk juga dengan kewenangan pengaturan kembali tata kelola pemerintahan di pemerintah provinsi maupun kabupaten kota sekitar IKN,” ujarnya.

    Sri Wahyuni menyebutkan, saat ini Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) hampir semua wilayahnya masuk wilayah IKN. Saat ini, Kabupaten PPU hanya tersisa empat kecamatan sehingga

    FGD OIKN Sri Wahyuni
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Ratu Arifanza

    Related Posts

    Kala Fest 2026 Dibuka, Kaltim Siapkan Ekonomi Syariah Jadi Penopang Baru Pasca Batu Bara

    Mei 9, 2026

    Seribu Rumah Seribu Harapan, Kaltim Gaspol Perbaiki Hunian Warga di 2026

    Mei 7, 2026

    Dinamika di Balik Rp288,5 Miliar, Gratispol Fokuskan Tepat Sasaran

    Mei 6, 2026

    Dari Samarinda untuk Indonesia, PKN II Angkatan X Targetkan Lahirkan Pemimpin Transformasional

    Mei 6, 2026

    Bukan Rp25 M untuk Satu Rumah, Ini Fakta di Balik Anggaran Rujab Kaltim yang Viral

    Mei 5, 2026

    Dari Kursi Pijat hingga Laundry, Pemprov Kaltim Buka Data Anggaran: Ini Penjelasan Lengkapnya

    Mei 5, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Dinsos Kaltim Lakukan Ground Check Bagi Penerima PBI BPJS Dinonaktifkan

    Nur AjijahMei 11, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Untuk memastikan warga yang masih layak menerima bantuan, tetap memperoleh jaminan kesehatan. Pemerintah…

    Mahasiswa Terdakwa Perakitan Bom Molotov Divonis 1 Bulan Penjara

    Mei 11, 2026

    Raperda Limbah B3 Samarinda Terkendala Regulasi Pusat, DPRD Dorong Revisi

    Mei 11, 2026

    Iswandi Soroti Raperda Limbah B3 Samarinda, Minta Pembahasan Diulang

    Mei 11, 2026

    Belum Ditemukan Pencemaran Lingkungan Akibat Limbah Beracun

    Mei 11, 2026
    1 2 3 … 3,091 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.