Insitekaltim,Samarinda – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim Sri Wahyuni membuka Focus Group Discussion (FGD) Ombudsman Republik Indonesia sebagai komitmen dan sinergi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim dengan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN).
Dengan mengusung tema Peran dan Persiapan Provinsi Kaltim Dalam Proses Pemindahan IKN, FGD ini merupakan wujud dukungan Pemprov Kaltim untuk terus menyukseskan pelaksanaan tugas pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Jadi Kaltim tidak bisa berbicara untuk Kaltim sendiri, tetapi Kaltim sebagai motor penggerak untuk pembangunan wilayah Indonesia tengah dan timur dengan terus bersinergi dengan OIKN,” kata Sri Wahyuni di Pendopo Odah Etam Samarinda, Selasa (27/8/2024) lalu.
Sekda Sri juga menyebutkan tagline di dalam rencana pembangunan daerah Provinsi Kaltim 2024-2026 adalah Membangun Kaltim untuk Nusantara.
Sehingga hal ini menjadikan Kaltim dan IKN seperti dua mata uang yang tidak terpisahkan. Berbicara IKN pasti menyentuh Kaltim dan berbicara Kaltim pasti juga akan bersinggungan dengan IKN.
“Karena itu, kita menyadari bahwa inilah sinergi yang tidak bisa dipisahkan, Kaltim dan IKN seperti dua mata uang yang tidak terpisahkan,” tegasnya.
Selain itu, Sri Wahyuni berharap pelaksanaan FGD ini menjadi solusi, dan memberikan dukungan dalam proses pembangunan dan pemindahan IKN.
“Termasuk juga dengan kewenangan pengaturan kembali tata kelola pemerintahan di pemerintah provinsi maupun kabupaten kota sekitar IKN,” ujarnya.
Sri Wahyuni menyebutkan, saat ini Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) hampir semua wilayahnya masuk wilayah IKN. Saat ini, Kabupaten PPU hanya tersisa empat kecamatan sehingga