Insitekaltim, Samarinda – Rokok telah lama menjadi perdebatan yang tiada habisnya di Indonesia, terutama berkaitan dengan dampaknya pada kesehatan masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti ibu hamil dan anak-anak.
Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Andi Satya Adi Saputra menyoroti pentingnya kawasan bebas asap rokok di ruang publik sebagai langkah awal untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas paparan zat adiktif.
Andi Satya menekankan, udara bersih adalah hak setiap warga yang harus dijamin oleh pemerintah. Langkah ini ia anggap sebagai bagian dari upaya besar menuju generasi berkualitas menyongsong Indonesia Emas 2045.
“Ini adalah perjuangan bersama untuk kesehatan publik dan hak dasar warga menikmati udara bersih,” ungkapnya, Senin (11/11/2024).
Rokok bukan hanya berdampak buruk pada penggunanya, tetapi juga pada perokok pasif yang tanpa sadar menghirup asap rokok di ruang publik. Menurut data Kementerian Kesehatan, asap rokok mengandung lebih dari 7.000 bahan kimia berbahaya, di antaranya 69 zat karsinogenik yang dapat menyebabkan kanker. Dampak paparan asap rokok terutama mengancam ibu hamil yang dapat mengalami komplikasi kehamilan dan melahirkan bayi dengan berat badan rendah.
Andi Satya mengungkapkan bahwa keluhan dari banyak ibu hamil di Kaltim menunjukkan kebutuhan mendesak untuk menghadirkan kawasan bebas asap rokok di berbagai lokasi publik. “Kawasan bebas asap rokok bukan sekadar peraturan, tapi juga bentuk perlindungan nyata bagi masyarakat, khususnya ibu dan anak yang rentan,” jelas Andi.
Di samping membentuk aturan, Andi Satya juga mendorong agar DPRD Kaltim memperkuat sosialisasi dan edukasi tentang dampak asap rokok kepada masyarakat. Dengan kesadaran masyarakat yang lebih tinggi, ia berharap angka perokok pasif terutama di kalangan ibu dan anak dapat ditekan. Sosialisasi ini menjadi sangat penting mengingat tingginya angka perokok di Indonesia yang mempengaruhi lingkungan sosial.
“Edukasi lingkungan sehat harus kita mulai dari sekolah dan keluarga. Anak-anak perlu memahami risiko kesehatan yang mengintai mereka sejak dini,” ujar Andi.
Ia berharap, dengan adanya perda kawasan bebas asap rokok, pemerintah daerah dapat lebih optimal dalam mengedukasi generasi muda tentang bahaya rokok.
Usulan pembentukan perda kawasan bebas asap rokok yang didorong oleh Andi Satya juga dinilai selaras dengan peraturan nasional, yakni PP Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif. Ia mengimbau agar Pemprov Kaltim segera merealisasikan aturan ini di tempat-tempat umum, termasuk sekolah, agar generasi muda tidak terpapar risiko merokok sejak dini.
“Banyak anak-anak kita yang terpapar lingkungan perokok dan memulai merokok di usia dini. Dengan kawasan tanpa rokok, kita bisa membangun ruang publik yang lebih sehat dan ramah anak,” jelasnya.
Melalui langkah ini, Andi Satya berharap Kaltim mampu menjadi provinsi yang lebih peduli terhadap lingkungan yang sehat dan mendukung kesehatan warganya.
“Jika kita ingin mencetak generasi sehat menuju Indonesia Emas 2045, kawasan bebas asap rokok adalah bagian dari perjuangan besar yang harus dimulai sekarang,” pungkasnya.
Dengan berbagai tantangan yang ada, Andi Satya tetap optimistis bahwa dukungan dari masyarakat, keluarga dan pihak terkait akan menjadi kekuatan besar dalam mewujudkan lingkungan yang bersih dari asap rokok, demi masa depan generasi Kaltim yang lebih baik.