
Reporter: Dina – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Samarinda – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim), menganggarkan dana penanggulangan dampak Covid-19 sebesar Rp 388,5 miliar.
Karenanya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim mewanti-wanti pengawasan penyaluran tersebut dari OPD (organisasi perangkat daerah) terkait, untuk tidak salah sasaran.
Disampaikan Ketua Komisi II, DPRD Kaltim, Veridiana Huraq Wang kepada Insitekaltim via telepon seluler, Senin (20/4/2020).
“Dana APBD Kaltim tahun 2020 ini sebesar Rp 388,5 miliar, bahkan lebih. Dana ini dialokasikan untuk meningkatkan kapasitas kesehatan rumah sakit rujukan, penanganan Covid-19,” ujarnya.
Politisi PDI-P itu menjelaskan, ada 3 lembaga yang harus mengawasi pengelolaan dana tersebut. Di antaranya Inspektorat, Badan Pengawasan Keuangan (BPK) dan Pembangunan (BPKP), serta Kejaksaan Tinggi Kaltim.
“Dana tersebut akan disalurkan untuk masyarakat terdampak Covid-19. Serta mendorong ekonomi mikro, agar bangkit kembali di tengah pandemi Covid-19 ini,” pungkasnya.
