Insitekaltim, Samarinda- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji Pergantian Antar Waktu Anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Bontang, Notaris di Wilayah Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, Notaris Pengganti Kota Samarinda dan JFT. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli.
Kegiatan pelantikan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kemenkumham Kaltim, Sofyan. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Pimti, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kaltim.
Dalam sambutannya, Sofyan mengucapkan selamat kepada notaris maupun notaris pengganti yang baru saja dilantik. Selain itu, dirinya juga menitipkan pesan agar notaris dapat tertib dalam pengadministrasian dokumen akta, mengedepankan kualitas pelayanan dan kode etik.
” Kami berpesan agar notaris dapat tertib dalam pengadministrasian dokumen akta yang dibuat, kualitas pelayanan harus berada dalam koridor yang sesuai dengan integritas, kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucap Sofyan. Jumat, (20/1/2023)
Ia menambahkan, dirinya juga berharap agar notaris dapat melaksanakan tugas berdasarkan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.
Lebih lanjut dikatakannya, Pesan yang saya sampaikan kepada anggota MPD Notaris yang baru dilantik dan diambil sumpahnya secara langsung untuk dapat mewakili kewenangan pemerintah dalam melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap notaris khususnya di wilayah pengawasannya masing-masing.
Lebih lanjut dikatakannya, kewenangan yang diberikan kepada Majelis Pengawas Daerah bersifat administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 70 Undang-Undang Jabatan Notaris antara lain menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran Kode Etik Notaris atau pelanggaran pelaksanaan jabatan notaris.
Di akhir arahan, Kakanwil juga mengimbau kepada pejabat fungsional yang baru saja dilantik, agar dapat mengemban amanah serta bertanggungjawab dalam tugas dan fungsinya, serta bekerja dengan penuh integritas sehingga resolusi Kementerian Hukum dan HAM tahun 2023 dapat terlaksana dengan baik.