Insitekaltim,Sangatta – Pemerintah Daerah Kabupaten Kutim dan DPRD sepakat untuk tidak menyerahkan Kampung Sidrap, Desa Martadinata, Teluk Pandan bergabung ke wilayah administrasi Kota Bontang.
Berdasarkan Permendagri Nomor 25 Tahun 2005, Kampung Sidrap masuk wilayah Kutim, tapi saat ini daerah tersebut didiami hampir 5000 warga yang ber-KTP Bontang.
“Kita masih tetap pada pendirian tidak akan menyerahkan Kampung Sidrap,” kata Ketua DPRD Kutim Joni.
Sementara Pemkab Kutim berencana akan memekarkan Kampung Sidrap menjadi satu desa, tapi kendalanya adalah melengkapi syarat terbentuknya desa tersebut yakni minimal 1000 warga ber- KTP Kutim.
Joni menyebutkan, total masyarakat Kampung Sidrap sudah layak membentuk satu desa, tapi Pemkab Kutim tidak akan bisa memaksa agar masyarakat ber-KTP Bontang pindah menjadi warga Kutim.
Maka dari itu perlu upaya pemerintah untuk menarik minat masyarakat bergabung dengan Kutim, melalui pemenuhan infrastruktur dan fasilitas sarana dan prasarana lainnya di Kampung Sidrap.
“Fasilitas sarana dan prasarana memang perlu jadi perhatian, ini menjadi tugas kita bersama,” kata Joni,Jumat(20/7/2023).
Untuk membantu masyarakat Kampung Sidrap, Pemkab Kutim pun juga menghadapi persoalan karena adanya regulasi sebab Kampung Sidrap di beberapa wilayahnya masih masuk dalam hutan lindung di Taman Nasional Kutai (TNK).
“Sehingga perlu kehati-hatian untuk memberikan bantuan,” tuturnya.
Namun secara logika, Ketua DPRD Kutim mengakui jika kegiatan dan ekonomi masyarakat Kampung Sidrap lebih banyak ke Kota Bontang karena aksesnya lebih dekat.
Kendati demikian tidak serta-merta Pemkab Kutim melepaskan wilayah tersebut, sebab dirinya memprediksi akan muncul masalah baru jika Sidrap masuk Bontang.
“Karena itu kami tegaskan akan tetap akanm mempertahankan Kampung Sidrap,” tandasnya.