Reporter: Emmi – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Kendari – Bersama dengan Pengurus Daerah (Pengda) Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) menandatangani deklarasi anti korupsi, di Tugu MTQ Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (9/2/2022).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) JMSI Pusat Mahmud Marhaba mengatakan deklrasi tersebut sebagai bentuk dukungan JMSI pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna memberantas korupsi di Indonesia.
“JMSI berada di Kota Kendari mendukung pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK, lawan korupsi, yes yes,” ungkap Mahmud Marhaba dalam deklarasi tersebut dan diikuti pengurus lainnya.
Menurut wartawan senior itu, korupsi tidak dapat dilakukan oleh satu lembaga saja, sehingga diperlukan kerja sama guna melakukan pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Pemberantasan korupsi harus dilakukan secara bersama. Oleh karena itu, kami akan masuk ke semua lini, eksekutif, legislatif dan yudikatif bahkan sampai ke partai politik,” terangnya.
Sehingga ia berharap tidak ada lagi transaksi jual beli yang akan merugikan rakyat dengan menggunakan uang negara.
“Untuk itu, kami mendeklarasikan menandatangani melibatkan masyarakat untuk menyatakan pada dunia bahwa JMSI siap mendukung apa yang dilakukan KPK memberantas korupsi sampai ke akar-akarnya,” tegasnya.