Insitekaltim,Sangatta – Ring Road II Kota Sangatta, Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dibangun dengan akses dua jalur. Namun jalan ini hanya memiliki satu jembatan kecil yang mengharuskan pengendara mengantre saat akan melintas.
Pemerintah Kabupaten Kutim sebelumnya mewacanakan pembangunan jembatan konstruksi beton sebagai pengganti jembatan kayu, tapi kelanjutan wacana tersebut terhambat proses pembebasan lahan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kutim Muhammad Muhir mengatakan bahwa pembangunan jembatan tersebut masuk dalam skala prioritas tapi kelanjutannya masih menunggu proses pembebasan lahan yang dilakukan oleh Dinas Pertanahan Kabupaten Kutim.
“Betul, jembatan tersebut belum kami proses karena masih menunggu pembebasan lahan. Jika sudah clear tentu dilanjutkan proses pembangunannya,” kata Muhammad Muhir kepada awak media, Rabu (16/8/2023).
Dinas Pekerjaan Umum menargetkan pembangunan jembatan dua jalur di Ring Road II akan dikerjakan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kutim 2024 mengingat tingkat urgensi kebutuhan jembatan tersebut cukup tinggi.
“Rencana masuk di 2024, karena itu akses yang sering dilalui masyarakat menuju area Bukit Pelangi,” tuturnya.
Lebih lanjut, pihaknya menambahkan saat ini Dinas Pertanahan tengah memproses penyelesaian permasalahan lahan di Ring Road II. Harapannya bisa terselesaikan agar tindak lanjut pembangunan bisa dilakukan.
“Lahan tapi sekarang lagi proses,” tutupnya.