Insitekaltim, Samarinda – Menjelang Hari Raya Idulfitri, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Samarinda memastikan kesiapan membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja.
Namun, operasional posko tersebut masih menunggu terbitnya Surat Edaran (SE) resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenker) sebagai dasar teknis pelaksanaan di daerah.
Kepala Disnaker Kota Samarinda Yuyum Puspitaningrum menyampaikan, pihaknya saat ini telah melakukan persiapan internal dan tinggal menunggu regulasi dari pemerintah pusat.
“Saat ini kami tinggal menunggu Surat Edaran sebagai dasar pelaksanaan posko pengaduan,” ujar Yuyum, Selasa, 2 Maret 2026.
Ia menjelaskan, pada tahun sebelumnya Disnaker Samarinda membuka dua posko pengaduan THR dan pelaksanaannya berjalan kondusif tanpa kendala berarti. Untuk tahun ini, posko utama direncanakan berlokasi di Kantor Disnaker Kota Samarinda di Jalan Basuki Rahmat.
Posko tersebut akan difokuskan untuk menerima pengaduan terkait pembayaran THR dan Bonus Hari Raya (BHR), termasuk dari pengemudi ojek daring.
“Posko utama akan dibuka di kantor Disnaker untuk menerima pengaduan THR dan BHR, termasuk dari pengemudi ojek online,” jelasnya.
Selain layanan tatap muka, Disnaker juga menyiapkan mekanisme pengaduan secara daring. Nomor kontak khusus akan disediakan guna memudahkan pekerja menyampaikan laporan, terutama bagi mereka yang berada di wilayah seberang atau lokasi yang jauh dari kantor pelayanan.
Terkait ketentuan pembayaran THR, Yuyum menyebut pihaknya masih menunggu aturan resmi dari kementerian. Namun, merujuk pada kebijakan tahun sebelumnya dan hasil koordinasi awal, perusahaan diwajibkan membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya.
“Kami masih menunggu surat resmi, tetapi pada prinsipnya THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya,” katanya.
Pemerintah juga mengimbau agar perusahaan dapat membayarkan THR lebih awal, idealnya 14 hari sebelum Hari Raya, guna menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli pekerja.
Adapun besaran THR mengacu pada ketentuan yang berlaku. Pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.
Sementara pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun tetap berhak menerima THR secara proporsional, dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan dan dikalikan upah yang diterima.
Disnaker Kota Samarinda menegaskan akan terus berkoordinasi lintas kecamatan serta mengoptimalkan peran posko pengaduan agar pemenuhan hak pekerja dapat berjalan optimal menjelang Hari Raya.
“Kami akan terus berkoordinasi lintas kecamatan dan memaksimalkan peran posko pengaduan ini,” pungkasnya.
