
Reporter: Galih – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Samarinda – Pembongkaran kawasan pemukiman daerah Sungai Karang Mumus yang akan dilakukan Pemkot Samarinda, bukan hal yang baru karena sebelumnya pernah melakukan di lokasi Gang Nibung Samarinda Ulu, pada Juli 2019 lalu. Namun sempat terhenti karena sebagian warga tidak mau meninggalkan area tersebut.
Dari hasil pembahasan akhirnya Pemerintah Kota Samarinda akan melakukan pembongkaran kawasan tersebut pada Juni tahun ini setelah semua santunan untuk warga terselesaikan, utamanya di RT 28. Sementara di RT 26 dan 27 masih menunggu penilaian dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Provinsi Kaltim, dalam menentukan harga.
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim H. Jawad Sirajuddin, mengatakan bahwa sebelum dilakukan pembongkaran kawasan pemukiman Sungai Karang Mumus, Pemerintah harus melakukan sosialisi sebelum melakukan pembongkaran sehingga masyarakat di sekitar tidak ada lagi yang merasa tidak tahu
“Sosialisasi sangat penting untuk menghindari kebuntuhan komunikasi antara Pemerintah Kota Samarinda dengan warga yang akan di bongkar,”pesannya
lanjutnya, sebelum dilakukan pembongkaran Pemkot Samarinda, harus melakukan pendekatan dan melakukan sosialisasi kepada warga setempat minimal satu bulan sampai tiga bulan,” ujar H. Jawad Sirajuddin. Jum’at (12/6/2020)
Ia menambahkan yang penting sudah dilaksanakan sesuai prosedur dan perlu diberi apresiasi kepada pemerintah kota. Artinya kota ini perlu kita jaga dan dipelihara lebih baik lagi.
“Kalau ini sudah dilaksanakan berarti pemerintah sudah mempunyai itikat baik dan masyarakat harus menerima keputusan pemerintah yang akan melakukan pembongkaran,” bebernya kepada Insitekaltim
“Sah-sah saja jika pemerintah melakukan hal ini. Saya yakin program ini untuk kepentingan masyarakat Kota Samarinda,” sambungnya
Jawad menegaskan bagaimanapun namanya sungai itu tempat orang-orang yang banyak. Memiliki kepentingan untuk kehidupan minimal air lancar dan tidak tersendat. Sehingga menghindari genangan air yang ada di pinggir-pinggir jalan.