Insitekaltim, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) resmi menerapkan aturan jam kerja baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), efektif mulai 1 Juni 2025. Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran Nomor: 000.8/3/1288/B.ORG – TU/2025 dan berlaku di seluruh perangkat daerah di lingkungan pemerintahan provinsi.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya meningkatkan disiplin kerja dan optimalisasi pelayanan publik. “Perubahan jam kerja ini kita lakukan dalam rangka menegakkan disiplin dan meningkatkan kinerja ASN,” ujar Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni saat wawancara beberapa hari lalu.
Sri Wahyuni menjelaskan, jam kerja baru akan dibedakan berdasarkan jenis layanan perangkat daerah. Untuk perangkat daerah yang menerapkan lima hari kerja, jam kerja ditetapkan mulai Senin sampai Kamis pukul 07.30 Wita hingga 16.00 Wita. Khusus hari Jumat, jam kerja berlangsung mulai pukul 07.30 Wita hingga pukul 11.00 Wita.
Sementara itu, perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dan menjalankan enam hari kerja akan mulai bekerja pukul 07.30 Wita sampai 15.00 Wita pada Senin hingga Kamis. Pada Jumat, jam kerja berakhir pukul 11.30 Wita, dan pada Sabtu ditutup pukul 11.00 Wita.
“Untuk unit kerja yang menggunakan sistem sif atau giliran kerja, jam kerjanya akan diatur langsung oleh kepala perangkat daerah masing-masing,” tambahnya.
Secara total, jam kerja ASN tetap mengacu pada ketentuan nasional yakni 37 jam 30 menit per minggu. Penyesuaian ini juga berlaku bagi pejabat penghubung Pemprov Kaltim di Jakarta yang diminta menyesuaikan waktu pelaksanaan kerja sesuai kebutuhan lokal.
Menurut Sri Wahyuni, kebijakan ini bukan sekadar formalitas administratif, tetapi langkah serius untuk memperbaiki kualitas pelayanan yang selama ini masih menjadi sorotan masyarakat.
“Harapannya, pelayanan publik menjadi lebih prima dan masyarakat bisa merasakan perubahan secara langsung,” jelasnya.
Penerapan jam kerja baru ini juga menjadi momentum untuk membangun budaya kerja yang lebih tertib dan produktif di lingkungan birokrasi.
Pemprov Kaltim berharap, dengan rutinitas yang lebih terstruktur sejak pagi hari, pegawai dapat lebih fokus menjalankan tugas dan memberikan pelayanan dengan standar yang lebih baik.
Pemprov Kaltim juga telah menginstruksikan seluruh kepala OPD untuk melakukan sosialisasi internal dan memastikan bahwa seluruh ASN memahami dan mematuhi ketentuan baru tersebut. Selain itu, evaluasi rutin akan dilakukan untuk mengukur efektivitas implementasi jam kerja terhadap kualitas pelayanan.
“Kami harap seluruh ASN patuh dan berkomitmen. Ini bagian dari upaya kita bersama membangun Kaltim yang berdaya saing,” tutup Sri Wahyuni (Adv/DiskominfoKaltim)
Editor: Sukri