![](https://insitekaltim.com/wp-content/uploads/2023/03/BANNER-DPRD-KOTA-SAMARINDA-PERIODE-2024-2029.jpg)
Insitekaltim, Samarinda – Sebagian jalan di Kota Samarinda masih gelap gulita. Dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) di Ruang Rapat DPRD Samarinda, Selasa, 11 Februari 2025, disampaikan bahwa Kecamatan Palaran dan Kecamatan Sanga-Sanga memerlukan perhatian dalam hal penerangan jalan.
Lampu penerangan jalan umum (LPJU) amat diperlukan. Tidak hanya untuk mempermudah pengendara menyusuri setiap lintasan dengan aman, tetapi juga masalah keselamatan dari tindak kriminalitas.
Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda Deni Hakim Anwar menjelaskan sudah ada langkah cepat dari Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, yaitu dengan melaksanakan Kontrak Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) senilai Rp100 miliar untuk menerangi setiap ruas jalan di Samarinda.
“Ada project KPBU untuk tuntaskan dan menyeluruh hingga Rp100 miliar. Saya belum pastikan sudah deal dengan pihak swasta,” katanya.
“Di Palaran dan Sanga-Sanga itu wilayah terluar Samarinda, lampunya hidup segan mati tak mau,” candanya mengkritisi kondisi LPJU di wilayah tersebut.
Namun, Deni menegaskan bahwa LPJU tidak hanya menjadi tugas pemkot, melainkan ada tanggung jawab pemerintah provinsi (pemprov). Ada jalan yang merupakan kewenangan pemprov untuk dikelola. Maka, diperlukan adanya kolaborasi keduanya demi mencapai 100 persen keberhasilan pelaksanaan penerangan jalan.
“Kita harap sinergitas wujudkan Samarinda terang benderang dengan pengadaan LPJU menyeluruh,” tutupnya berharap KPBU dapat terealisasi segera.