Reporter : Samuel – Editor : Redaksi
Insitekaltim, Samarinda – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin melakukan groundbreaking peletakan batu pertama pembangunan gedung Kejaksaan di beberapa daerah di Kaltim.
Pembangunan gedung tersebar di beberapa daerah di Kaltim yakni di Kejaksaan Negeri Samarinda, Kejaksaan Negeri PPU dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim.
Kepala Kejati (Kajati) Kaltim Deden Riki Hayatul Firman menyebutkan bahwa total seluruh dana penbangunan berjumlah Rp133 miliar bersumber dari dana hibah Pemerintah Provinsi Kaltim yang dibagi dalam dua kali penganggaran sebanyak Rp34 miliar pada 2020 dan Rp98 milliar pada 2021.
“Kami mohon bapak Jaksa Agung meresmikan pembangunan Kantor Kejati, Kejari dan sarana pendukung Kejari Penajam Paser Utara,” kata Kajati Kaltim, Jumat pagi (7/8/2020).
Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin berterimakasih kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang memberikan dukungan demi kemajuan institusi kejaksaan di Bumi Etam.
“Saya ingin mengucapkan terima kasih atas dukungan seluruh pimpinan daerah, karena saya sadar untuk masalah pembiayaan gedung, Kejaksaan Agung belum bisa mencakup keseluruhan. Kami sangat bersyukur atas sumbangsih ini,” sebut Burhanuddin dalam sambutannya Jumat pagi (7/8/2020).
Burhanuddin juga menyebutkan bahwa dukungan yang diberikan oleh Pemprov adalah dukungan positif yang ia harap bisa dilaksanakan dengan tulus dan semaksimal mungkin. Namun ia mengatakan dengan tegas bahwa pihak Kejaksaan Kaltim harus tetap dalam koridor sebagai institusi yang menegakkan hukum secara netral dan seadil-adilnya.
“Sumbangan dukungan pemerintah daerah jangan diartikan berbalik. Dukungan ini dalam rangka penegakan hukum di daerahnya, bukan untuk pelemahan, dan saya perintahkan pada Kajati untuk tetap melaksanakan tugas-tugasnya, tanpa melihat dukungan. Ini adalah dukungan yang positif, bukan cuma dukungan angguk-angguk,” tegasnya.
“Rasa keadilan tidak ada dalam KUHP, tapi ada dalam hati kalian,” pungkas orang nomor satu di lembaga Adhyaksa tersebut.