
Insitekaltim, Samarinda – Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) dari Fraksi PKB Jahidin, melayangkan sorotan tajam terhadap keberadaan 14 bangunan di atas lahan milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang terletak di Jalan Angklung, RT 34, Kelurahan Dadi Mulya, Kecamatan Samarinda Ulu.

Dalam interupsinya saat Rapat Paripurna ke-18, Kamis 12 Juni 2025, ia menegaskan sebagian besar bangunan tersebut diduga berdiri secara ilegal.
“Di atas tanah milik Pemprov itu kini berdiri 14 bangunan. Tiga di antaranya, seperti Kantor Kelurahan Dadi Mulya, Sekretariat HMI dan Sekretariat Persatuan Haji Indonesia, masih kita maklumi karena manfaatnya untuk pelayanan masyarakat. Tapi yang 11 lainnya, termasuk beberapa kafe, jelas ilegal,” ujar Jahidin.
Bangunan-bangunan tersebut mulai muncul sekitar lima tahun terakhir. Sebelumnya, lahan itu merupakan tanah kosong. Ia juga menyoroti tingginya nilai komersial kawasan tersebut, yang kini mencapai Rp1,5 hingga Rp2 miliar per kapling berukuran 15 x 25 meter.
“Kalau kita biarkan, ini bisa jadi warisan turun-temurun oleh pihak yang menyewakan secara ilegal. Padahal, ini tanah negara,” katanya.
Jahidin meminta pimpinan dewan segera memerintahkan Komisi II DPRD yang membidangi aset dan keuangan untuk menggelar rapat koordinasi lintas komisi, bersama Komisi I (bidang hukum) dan Komisi III (infrastruktur dan pengawasan pembangunan). Ia juga mengusulkan agar dalam rapat nanti turut mengundang BPKAD Kaltim, BPN Samarinda, serta Satpol PP.
“Kami ingin rapat gabungan ini bisa mengungkap siapa yang menyewakan, siapa yang membeli, dan bagaimana proses mereka bisa membangun di atas tanah Pemprov. Jika transaksi terjadi secara sehat dan legal, tentu tidak mungkin bisa dilakukan tanpa persetujuan DPRD,” tegasnya.
Ia juga menyinggung kehadiran Kepala BPKAD yang baru menjabat pada 2024, dan mengakui bahwa pejabat tersebut kemungkinan belum mengetahui riwayat keberadaan bangunan-bangunan tersebut.
“Saya yakin Kepala BPKAD belum tahu soal ini karena bangunannya sudah ada sebelum beliau menjabat. Tapi sekarang saatnya kita buka semuanya. Kita undang para pemilik bangunan dan gali dari mana sumber kepemilikannya,” kata Jahidin.
Menurutnya, penyelesaian kasus ini penting agar ke depan tidak terjadi penguasaan aset negara oleh pihak-pihak yang tidak berhak. Apalagi, banyak kantor OPD di lingkungan Pemprov yang belum memiliki fasilitas representatif.
“Ini soal keadilan dan kepatuhan terhadap hukum. Kita harus pastikan aset milik rakyat tidak dikuasai oleh yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya.