Insitekaltim,Samarinda – Ganti rugi tanah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) kepada warga yang memenuhi syarat dipotong pendamping.
Agar situasi semacam itu tidak terulang, Anggota Komisi I DPRD Kaltim Jahidin mengajak masyarakat untuk tidak lagi mengandalkan pendamping saat berurusan dengan pemerintah atau meminta bantuan dari Komisi I DPRD Kaltim.
“Saya mendengar kabar, uang ganti rugi yang diterima warga Ring Road II hanya sekitar 50 persen dari yang dibayarkan pemerintah, separuhnya lagi dinikmati pendamping,” ujarnya di Gedung B DPRD Kaltim, Kamis (23/11/2023).
Jahidin menyarankan warga yang mengajukan permohonan ganti rugi melalui Komisi I DPRD Kaltim untuk membatalkan perjanjian dengan pendamping, terutama jika melibatkan pembayaran fee.
Ia menegaskan bahwa masyarakat dapat mengurus sendiri kepentingan mereka tanpa perlu melibatkan pendamping atau memberikan biaya kepada anggota Komisi I atau pejabat pemerintah.
“Pendamping-pendamping tidak perlu, langsung saja urus kepentingan masing-masing, toh tak ada biaya yang harus dikeluarkan kepada anggota Komisi I maupun ke pejabat pemerintah,” tambahnya.
Politikus PKB ini juga menyampaikan keprihatinan atas kabar warga yang kehilangan setengah dari uang ganti rugi mereka karena perjanjian yang sebenarnya tidak perlu.
Ia menegaskan bahwa Komisi I akan menjadi lebih selektif dan bertanya kepada pemohon ganti rugi mengenai perjanjian pembagian uang ganti rugi untuk menghindari penyalahgunaan.
“Saya sangat kesal menerima informasi seperti itu. Kami tidak mau diperalat. Kami ingin uang ganti rugi utuh diterima masyarakat,” tegas Jahidin.