Insitekaltim,Samarinda – Partisipasi masyarakat memiliki peran krusial dalam pemilihan umum (pemilu) dan keberhasilan atau kegagalan proses demokrasi tersebut sering dinilai berdasarkan tingkat keterlibatan masyarakat dalam setiap tahapannya.
Anggota Komisi I DPRD Kaltim Jahidin menyatakan bahwa semua segmen masyarakat, termasuk penyandang disabilitas harus terlibat dalam pemilu yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Jahidin mendorong KPU untuk menciptakan suasana pemilu yang ramah dan mengakomodasi kebutuhan penyandang disabilitas.
Dengan demikian, mereka dapat menggunakan hak pilihnya tanpa hambatan di bilik suara, sehingga partisipasi mereka dapat meningkat tanpa tekanan.
Ia mengungkapkan bahwa dalam pemilihan politik, hak setara untuk berpartisipasi dimiliki oleh setiap warga negara, dan sebagai hasilnya, peningkatan pelayanan, terutama bagi masyarakat penyandang disabilitas, harus memberikan prioritas pada aksesibilitas.
“Dalam pemilihan politik, setiap warga negara memiliki hak yang setara untuk berpartisipasi. Oleh karena itu, aksesibilitas harus menjadi prioritas untuk meningkatkan pelayanan, terutama bagi masyarakat penyandang disabilitas,” ungkap Jahidin.
Jahidin juga berpesan kepada KPU dan lembaga pelaksana lainnya agar memberikan layanan yang lebih baik.
Upaya ini diharapkan dapat mengurangi tingkat golongan putih (golput) dengan merangkul penyandang disabilitas dan menyediakan pelayanan sesuai standar yang berlaku.
“Kami akan terus memastikan agar KPU melibatkan para kaum disabilitas dengan memberikan pelayanan setara dan sesuai dengan standar yang berlaku,” tandasnya.