
Reporter : Hilda – Editor : Redaksi
Insitekaltim, Samarinda – Budi Wuryanto, Kepala Bagian Kesekretariatan DPR RI,mengunjungi DPRD Provinsi Kaltim, dalam rangka mensosialisasikan, berkaitan dengan Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif (JFPL) dan Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif (JFPAL), Kamis (12/12/2019).
Melansir dari laman dpr.go.id, Jabatan Fungsional dibentuk berdasarkan kebutuhan untuk mendukung kinerja Anggota Dewan kepada publik. Kedua jabatan tersebut dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan) Nomor 26 Tahun 2017,tentang JFPL dan Permenpan Nomor 27 Tahun 2017 tentang JFAPL, atas inisiasi Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI.
Perisalah bertugas membuat catatan dari kegiatan rapat-rapat DPR RI, sehingga harus dilakukan penyusunan secara cepat, baik, akurat, akuntabel dan transparan hingga menjadi suatu layanan informasi kepada masyarakat.
Menurut Budi, sosialisasi JFPL dan JFPAL merupakan bentuk penginformasian bahwa ada peluang baru yang bisa diisi oleh Eselon III dan IV. Sebagaimana yang diketahui, Presiden Jokowi mewacanakan penghapusan Eselon III dan IV untuk menyederhanakan sistem birokrasi, agar pemerintah bisa bergerak lebih cepat.
“Kebijakan pemerintah utnuk menyederhanakan birokrasi. Kami berharap itu bisa segera terwujud,” ujarnya.
Ditemui usainya acara, Farah Silvia, Tenaga Ahli Komisi II menuturkan kriteria perisalah yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah berkecimpung dibidangnya selama 2 tahun. Selain itu, jabatan ini diperuntukkan bagi PNS non fungsional.
“Di pidato Pak Jokowi, beliau menyampaikan memiliki niatan untuk menyederhanakan eselon. Jadi eselon kita sekarang itu kebanyakan ada I-IV. Mau disederhanakan jadi I dan II, jadi mungkin salah satu strategi untuk memindahkan eselon III dan IV itu ke jabatan fungsional,” tuturnya.
Menurut Farah, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) tengah mempersiapkan formasi 2020 berdasarkan kebijakan ini dan berharap DPR RI benar-benar memberikan peluang kepada mereka.