Insitekaltim, Samarinda — Ketua Asosiasi Perangkat Desa (APDESI) Kabupaten Paser sekaligus Kepala Desa Olong Pinang, Nasri menegaskan bahwa hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penambangan pasir di Sungai Kendilo justru mengungkap persoalan krusial, yakni belum terpenuhinya aspek legalitas perizinan.
Menurut Nasri, RDP digelar untuk menguji klaim kepemilikan izin yang disampaikan salah satu pihak. Namun, dari pembahasan yang berlangsung terungkap bahwa izin tersebut masih dalam tahap proses dan belum memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam regulasi.
“Faktanya masih ada tahapan perizinan yang belum dilewati. Jadi secara aturan, penambangan sebenarnya belum boleh dilakukan,” ujar Nasri usai RDP di DPRD Kaltim Senin, 12 Januari 2026.
Ia mengungkapkan, ketidakjelasan status legalitas tersebut memunculkan persepsi di lapangan bahwa hanya kelompok tertentu yang dianggap sah.
Kondisi ini mendorong penambang lain diarahkan untuk bergabung agar merasa aman secara hukum. Namun, situasi itu justru berujung pada pelaporan hukum terhadap penambang tradisional yang dinilai ilegal oleh pihak pelapor.
Lanjutnya, proses hukum masih berada pada tahap penyelidikan. Meski belum ada penahanan, seluruh aktivitas penambangan telah dihentikan dan alat berat tidak lagi dioperasikan atas perintah aparat penegak hukum.
Menanggapi isu kriminalisasi masyarakat, Nasri menilai istilah tersebut perlu dicermati secara objektif. Ia mengaku menerima informasi adanya permintaan dana dalam proses pengurusan izin, meskipun disebut sebagai biaya administrasi dan dilakukan melalui perantara.
Menurutnya, hal tersebut perlu ditelusuri secara transparan oleh pihak berwenang agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.
Nasri menekankan bahwa persoalan penambangan pasir di Sungai Kendilo tidak bisa dilihat semata dari sisi hukum, tetapi juga menyangkut aspek sosial dan ekonomi warga. Aktivitas tersebut menjadi sumber penghidupan utama masyarakat di sepanjang aliran sungai.
“Ini menyangkut perut masyarakat. Kalau tidak ditangani dengan serius dan adil, persoalan ini bisa memicu konflik di lapisan bawah,” tegasnya.
Ia juga menilai penambangan pasir yang dilakukan masyarakat secara tradisional tidak berdampak signifikan terhadap kerusakan lingkungan.
Menurutnya, karakter alur Sungai Kendilo memungkinkan sedimentasi kembali tertutup secara alami. Hampir seluruh desa di sepanjang sungai tersebut memiliki penambang pasir, termasuk Desa Olong Pinang, dengan aktivitas yang telah berlangsung secara turun-temurun.
