Reporter : Samuel-Editor : Redaksi
Insitekaltim, Samarinda – Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor tanggapi penetapan harga tarif tol Balikpapan – Samarinda (Balsam).
Penetapan harga tol Balsam yang diatur lewat Surat Keputusan Menteri PUPR Nomor 534/KPTS/M/2020, menetapkan harga tarif tol yang dipatok Rp 1.200 per Km.
Penetapan harga tol Rp 1.200 per km tersebut mendapatkan banyak pro dan kontra, bahkan sempat mendapatkan penolakan dari beberapa anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur.
Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Syafruddin bahkan menyebut,bahwa penetapan tarif Tol Balsam dilakukan secara sepihak tanpa melibatkan pemerintah daerah maupun DPRD Kaltim.
“Sikap kami jelas, dalam waktu dekat ini sudah saya sampaikan ke pimpinan DPRD Kaltim untuk segera bersurat ke Kementerian PUPR,” ucapnya Selasa (16/6/2020).
Menanggapi ramainya penolakan tersebut, Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor, memberikan beberapa statement kepada awak media saat menghadiri pembukaan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) di Balai Rehabilitasi Narkotika Provinsi Kalimantan Timur.
“Tarifnya normal itu, 1.500 per Km pun normal kalau nanti yang dibangun yang akan datang, sesuai dengan nilai investasinya” tutur Isran pada Jumat pagi (26/6/2020).
Isran lanjut menyampaikan bahwa banyak jalan tol di Indonesia, ditetapkan tarifnya menyesuaikan dengan jumlah panjang dan juga waktu pembuatan jalan tol tersebut. Sehingga ia menyebut bahwa penetapan jalan tol tersebut masih terhitung wajar.
“Wajarlah itu wajar, apa yang ga wajarnya sekarang ?” tutup Isran.