Insitekaltim,Samarinda – Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor memaparkan komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim dalam kebijakan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada panitia tingkat pusat dan Tim Penilai Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Paritrana Award) 2023.
“Saat ini Kaltim menjadi satu-satunya provinsi di Indonesia yang melindungi pekerja Non-ASN dalam empat Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” kata Isran saat sesi pemaparan kepada Tim Penilai Paritrana Award.
Isran menghadiri langsung acara wawancara nominasi Paritrana Award Tahun 2023 yang digelar secara daring oleh Panitia Tingkat Pusat Sekretariat Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) di Jakarta, Senin (3/4/2023).
Orang nomor satu Benua Etam itu pun menjelaskan, Pemprov Kaltim memberikan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja Non-ASN dengan mengikutsertakan seluruh Non-ASN dalam 4 program perlindungan jaminan sosial yakni, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun.
Ia mengaku, Pemprov Kaltim sudah mengalokasikan dana APBD untuk program perlindungan pekerja Non-ASN sejak tahun 2020 sebesar Rp6,8 miliar untuk 9.609 tenaga kerja Non-ASN pada dua program.
Kemudian tahun 2021 alokasi menjadi lebih besar mencapai Rp23,5 miliar untuk perlindungan 10.277 tenaga kerja Non-ASN pada 4 program dan pada tahun 2022, alokasi disiapkan sebesar Rp31,3 miliar untuk perlindungan 10.277 tenaga kerja Non-ASN pada 4 program.
“Coverage kepesertaan Kaltim untuk program perlindungan tenaga kerja per Maret 2023 pada seluruh segmen sebesar 70,86 persen yakni dari jumlah angkatan kerja 1.358.649 orang, peserta aktif BPJS mencapai 962.711 orang. Coverage ini menjadi yang tertinggi di Kalimantan,” sebutnya.
Isran pun telah mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Timur Nomor : 560/11855/B2186-IVB.Kesra tanggal 28 November 2022 yang ditujukan kepada pimpinan perusahaan, perihal Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Kalimantan Timur.
Melalui surat edaran tersebut, Isran meminta agar perusahaan mendaftarkan seluruh tenaga kerja dan mengikuti Program BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan skala usaha dan melaporkan upah secara benar kepada BPJS Ketenagakerjaan.
“Perusahaan sektor jasa konstruksi wajib mendaftarkan tenaga kerjanya ke dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, termasuk perlindungan pekerja rentan di lingkungan kerja perusahaan melalui dana CSR. Sekaligus pemberian sanksi kepada pemberi kerja/badan usaha yang tidak melaksanakan ketentuan sesuai peraturan Perundangan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” tegasnya.
Ia menambahkan, untuk lebih memperkuat kebijakan tersebut, telah disiapkan Rancangan Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang saat ini tengah dalam proses harmonisasi dengan Kantor Wilayah Kemenkumham.
“Sebenarnya ini bukan lagi rancangan. Sudah selesai, tinggal melaksanakan dan akan kami laksanakan. Sekarang sedang kami harmonisasikan dengan Kanwil Kemenkumham Kaltim,” jelasnya.
Untuk diketahui, cakupan rancangan peraturan gubernur tersebut meliputi penegasan kewajiban pemberi kerja/badan usaha mendaftarkan seluruh tenaga kerja ke dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, termasuk tenaga kerja sektor jasa konstruksi, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga kerja Non-ASN serta perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dari berbagai sektor.
Selain itu, ditambah lagi nota kesepakatan (MoU) yang dilaksanakan oleh setiap kabupaten/kota sebagai turunan dari Surat Edaran Gubernur Kalimantan Timur atas komitmen perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Tahun 2023 ini kami juga siapkan perlindungan pekerja rentan melalui APBD murni dan APBD perubahan sebanyak 100.000 tenaga kerja rentan yang terdiri dari pekerja keagamaan, nelayan, petani, UMKM, dan pekerja lain yang termasuk kategori miskin,” pungkasnya.