Insitekaltim, Samarinda – Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor kembali menegaskan, semua perusahaan yang beroperasi di wilayah Provinsi Kaltim wajib melaksanakan program pembangunan rumah layak huni (RLH).
“Semua perusahaan yang beroperasi di wilayah Provinsi Kaltim, apakah itu perusahaan pertambangan, perkebunan maupun perusahaan lainnya wajib melaksanakan pembangunan rumah layak huni,” kata Isran saat menghadiri Bukber PT Kideco Jaya Agung di Ballroom Hotel Bumi Senyiur Samarinda beberapa hari lalu.
Hal itu, lanjut Isran, berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Program Prioritas Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Di Provinsi Kaltim yang mengharuskan perusahaan yang menjalankan usaha di Kaltim membangun RLH dan mengembangkan pangan untuk penghijauan sebagai program prioritas.
Perusahaan yang dimaksud dalam Pergub Nomor 27 Tahun 2021 itu adalah Perseroan Terbatas (PT), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik daerah (BUMD), koperasi dan perusahaan asing yang menjalankan usaha di wilayah Provinsi Kaltim.
Ketua Umum APPSI itu menjelaskan, program prioritas tanggung jawab sosial dan lingkungan merupakan komitmen perusahaan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perusahaan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat.
Sementara program kemitraan dan bina lingkungan adalah program yang bertujuan untuk meningkatkan usaha bagi pelaku usaha mikro dan kecil agar menjadi tangguh dan mandiri, serta pemberdayaan dan peningkatan kualitas terhadap kondisi sosial kemasyarakatan yang dilaksanakan oleh perusahaan.
Orang nomor satu Benua Etam itu mengungkapkan, masih ada perusahaan yang tidak mengindahkan Pergub No 27/2021 terkait pembangunan RLH.
“Mash ada perusahaan yang beroperasi di Kaltim belum ada kepeduliannva dan partisipasinya kepada masyarakat Kaltim, terutama membangun rumah layak huni. Oleh karena itu yang belum, bisa segera melaksanakan Pergul No 27/2021,” pesannya.
Isran pun mengapresiasi seluruh perusahaan yang telah melaksanakan Pergub No 27/2021 karena telah berkontribusi dalam berbagai program pembangunan daerah, khususnya yang telah melaksanakan pembangunan rumah layak huni melalui CSR perusahaan.