Insitekaltim,Jakarta – Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Razilu meminta semua unit kerja di Kemenkumham untuk mengambil langkah-langkah selanjutnya berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada semester I tahun 2023.
“Rekomendasi atas temuan pemeriksaan BPK pada Kemenkumham sesegera mungkin harus ditindaklanjuti sebagai bagian ikhtiar kita menuju Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-15 kalinya,” tuturnya saat membuka acara Konsinyasi Percepatan Tindak Lanjut (TL) terkait Hasil Pemeriksaan BPK RI Semester I Tahun 2023 di Jakarta, Selasa (14/11/2023).
Kepada seluruh peserta yang hadir, Razilu berpesan untuk mengikuti kegiatan konsinyasi dengan sungguh-sungguh. Apabila masih terdapat laporan keuangan dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) tahun lama, maka melalui kegiatan konsinyasi ini dicarikan solusinya.
“Jika laporan keuangan dan PDTT tahun lama, misalnya 2007, 2008, 2010, dan seterusnya yang masih terdapat saldo tindak lanjut, semoga dapat ditemukan solusi penyelesaiannya dalam forum yang terhormat ini. Apakah dimasukkan ke dalam status 4, tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah atau melalui cara lainnya,” imbuhnya.
Razilu mengungkapakan kepada unit kerja yang masih memiliki sisa dana dari pemeriksaan BPK untuk jangan ragu agar mengikuti acara ini dengan teliti dan proaktif bertanya.
“Untuk itu, kepada satuan kerja yang masih memiliki saldo temuan pemeriksaan BPK, ikuti kegiatan ini dengan cermat dan jangan sungkan untuk menanyakan solusi kepada tim Inspektorat Jenderal,” terangnya.
Berdasarkan hasil pemantauan, lanjut Razilu, TL sampai dengan semester I tahun 2023 menunjukan atas 112 laporan hasil pemeriksaan (LHP), dengan 983 temuan terdapat sejumlah 2.217 rekomendasi.
Adapun hal itu terdiri dari tindak lanjut sesuai rekomendasi sejumlah 2.066 (93,19%), tindak lanjut belum sesuai rekomendasi 150 (6,76%), rekomendasi belum ditindaklanjuti sejumlah 0 (0%) dan rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah sejumlah 1 (0,05%).
Lebih lanjut, Razilu mengungkapkan, Inspektorat Jenderal (ltjen) Kemenkumham telah menyusun daftar inventarisasi LPH yang masih memiliki saldo temuan maupun terkendala dalam menindaklanjutinya sampai dengan penyelesaian TL semester I tahun 2023, yakni sebanyak 29 LHP.
“Melalui kegiatan konsinyasi ini, kami berharap dapat mendorong percepatan tindak lanjut rekomendasi atas hasil pemeriksaan BPK, serta untuk memperoleh solusi atas kendala-kendala dalam pelaksanaan tindak lanjut oleh satuan kerja,” ungkapnya.
Selain itu, Razilu juga menyampaikan, bahwa Itjen memiliki peran untuk menjalankan quality assurance, consulting dan strategic partner.
“Sebagai wujud manifestasi peran tersebut, Itjen bertugas melaksanakan pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, melalui fungsi Inspektorat Wilayah masing-masing sesuai dengan bidang tugasnya,” jelasnya.
Sebagai informasi, konsinyasi kali ini diselenggarakan oleh Itjen Kemenkumham dalam rangka pengawasan intern dari hasil pemeriksaan BPK.
Kegiatan ini juga mengundang Auditor Utama Keuangan Negara I dan Pemeriksa dari Badan Pemeriksa Keuangan RI, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM serta jajaran yang turut hadir secara virtual.