Insitekaltim, Samarinda — Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Inspektorat tengah menindaklanjuti laporan sejumlah pedagang Pasar Pagi yang disampaikan ke Inspektorat terkait dugaan praktik oleh oknum tertentu di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD).
Kepala Inspektorat Kota Samarinda Neneng Chamelia Santi menyampaikan, pihaknya telah membentuk tim untuk melakukan audit atas laporan yang disampaikan oleh para pedagang tersebut.
“Sebagai tindak lanjutnya kami sudah membentuk tim untuk melakukan audit terhadap yang dilaporkan itu. Kan ada beberapa orang, sekitar lima orang yang dilaporkan, dan itu yang sedang kami proses,” ujar Neneng, Jumat, 6 Maret 2026.
Ia menjelaskan, saat ini tim audit masih bekerja di lapangan untuk menggali berbagai informasi guna memastikan kebenaran laporan tersebut. Proses pemeriksaan dilakukan dengan mengumpulkan data dari internal pemerintah maupun dari pihak luar, termasuk para pedagang.
“Tim masih menggali informasi di lapangan. Jadi ada tahapannya, mulai dari mencari data di lapangan, baik dari dalam OPD maupun dari luar, termasuk dari teman-teman pedagang yang memberikan informasi,” jelasnya.
Namun demikian, Neneng menyebutkan pihaknya belum dapat menyampaikan secara rinci hasil sementara dari proses audit tersebut. Hal itu dilakukan untuk menjaga validitas pemeriksaan yang masih berlangsung.
“Kalau informasi detailnya belum bisa saya sampaikan karena kami harus menjaga validitas pemeriksaannya,” katanya.
Ia juga mengimbau seluruh aparatur di lingkungan OPD agar lebih berhati-hati dan transparan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, setiap proses pelayanan harus dijalankan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
“OPD harus lebih aware dalam melayani dan berinteraksi dengan masyarakat. Kalau ada persyaratan tertentu, sampaikan saja sesuai SOP. Jadi jalankan SOP-nya, insyaallah tidak akan ada masalah kalau semua dijalankan dengan baik,” tegasnya.
Neneng menambahkan, saat ini tidak ada tenggat waktu khusus untuk penyelesaian audit tersebut. Meski demikian, proses pemeriksaan akan mengikuti masa berlaku surat tugas tim audit yang telah diterbitkan.
“Mudah-mudahan dalam satu periode surat tugas itu bisa selesai. Tapi kalau ada hal yang perlu didalami lagi, biasanya kami perpanjang surat tugasnya,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa tujuan pemeriksaan tidak hanya untuk menindaklanjuti laporan yang masuk, tetapi juga sebagai upaya memperbaiki tata kelola pelayanan di lingkungan pemerintah daerah.
“Tujuan kita bukan hanya menyelesaikan yang dilaporkan, tapi juga untuk perbaikan tata kelola untuk ke depannya,” pungkasnya.
