Insitekaltim,Samarinda – Api yang menghantam sebuah toko kelontong di Jalan HM Ardans, Samarinda, Kalimantan Timur, pada Sabtu (16/3/2024) pagi menelan satu korban jiwa. Kebakaran ini menyebabkan satu bangunan yang terdiri dari tiga pintu ruko ludes dilalap si jago merah.
Wali Kota Samarinda Andi Harun merespons tragedi tersebut dengan menyatakan bahwa saat ini pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan mendalam untuk mengetahui penyebab pasti terjadinya kebakaran tersebut.
“Salah satu kemungkinan adalah karena pom mini yang berada di sekitar lokasi kejadian. Namun, belum bisa dipastikan sepenuhnya. Bisa saja ada faktor lain yang menyebabkan api menjalar hingga mencapai pom mini,” ujar Andi Harun kepada wartawan saat ditemui usai acara Safari Ramadan, Sabtu (16/3/2024) malam.
Andi Harun juga menegaskan bahwa pemerintah setempat akan memberikan prioritas dalam melakukan penertiban terhadap pom mini di Kota Samarinda.
“Kami akan menunggu hasil penyelidikan dari pihak kepolisian dan kemudian akan menetapkan langkah-langkah selanjutnya. Setelah itu, kami akan mengadakan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya kebakaran dan juga menegaskan kepada pemilik pom mini untuk mematuhi segala aturan yang berlaku,” tambahnya.
Lebih lanjut, orang nomor satu di Kota Tepian itu berharap bahwa insiden ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi pihak Pertamina untuk lebih memperhatikan tanggung jawabnya terhadap patra niaga dan penyimpanan bahan bakar.
“Kami berharap Pertamina dapat lebih bertanggung jawab dalam mengawasi kegiatan usaha pom mini, serta memastikan bahwa semua prosedur dan peraturan telah dipatuhi dengan baik,” tegas Andi Harun.
Andi Harun juga menyinggung peraturan terkait pom mini. Ia menjelaskan bahwa penegakan aturan tersebut merupakan kewenangan Pertamina dengan izin tata usaha di niaga yang dikeluarkan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
“Kami akan segera mengeluarkan surat edaran kepada semua pihak terkait untuk melarang kegiatan usaha pom mini yang tidak memenuhi persyaratan dan berpotensi menimbulkan bahaya bagi masyarakat,” ungkapnya.
Mengenai waktu pemberian surat edaran, ia menyatakan bahwa proses tersebut sedang dalam tahap finalisasi dan diperkirakan akan segera diterbitkan.
“Kami akan memastikan bahwa semua proses administrasi telah selesai, dan surat edaran dapat segera diterbitkan untuk memberikan arahan yang jelas kepada seluruh pihak terkait,” tandas Andi Harun.